Pencurian Uang Rp 800 Ribu di Tepansari Purworejo, LSM Tamperak Dorong Aparat Terapkan Restorative Justice

photo author
- Kamis, 21 April 2022 | 05:45 WIB
Orangtua tersangka AY, didampingi kerabat meminta bantuan hukum kepada LSM Tamperak.  (Foto: Jarot Sarwosambodo)
Orangtua tersangka AY, didampingi kerabat meminta bantuan hukum kepada LSM Tamperak. (Foto: Jarot Sarwosambodo)

Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Mengaku tidak Pernah Promosikan Platform DNA Pro

Namun, lantaran telanjur berproses hukum, Sumakmun mendorong perkara itu dapat diselesaikan dengan restorative justice.

Dijelaskan, restorative justice dapat diterapkan karena nilai uang yang dicuri tergolong kecil, di bawah Rp 2 juta.

Selain itu, ada perjanjian damai antara pihak korban dengan terduga tersangka.

“Informasinya sekarang berkas sudah dilimpahkan ke Kejari Purworejo, kami akan kawal ke sana dan harapannya ada mekanisme restorative justice untuk selesaikan perkara itu,” ucapnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Loano Aiptu Susilo, ditemui awak media di ruang kerjanya membenarkan jika polsek menangani laporan dari warga Tepansari.

Baca Juga: Hotman Paris Hutapea Keluar dari Peradi Akibat Persoalan Pribadi, Bukan Karena Diskors

Menurutnya, pihak kepolisian pun sudah memberi kesempatan kepada para pihak yang berperkara dalam laporan dugaan pencurian itu, untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan.

“Terduga pelaku berinisial AY yang dilaporkan warga itu, memang diamankan di Polsek Loano,” katanya.

Pihak polsek, lanjutnya, memberi waktu selama 10 hari kepada pihak keluarga AY untuk menyelesaikan permasalahan dengan korban secara kekeluargaan.

“Katanya mau diselesaikan secara kekeluargaan, karena setelah 10 hari berkas dilimpahkan ke kejaksaan,” tuturnya.

“Saya meminta kepada pihak keluarga AY untuk segera serahkan surat perjanjian damai, tapi hingga batas waktu habis belum disetorkan,” tambah Susilo.

Baca Juga: Polisi Ungkap Pembunuhan di Wirobrajan Jogja, Ini Motif Pelaku Bunuh Teman Semasa SMP

Surat perdamaian baru diantar ke Polsek Loano setelah berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Kejari Purworejo.

Menurutnya, memang ada mekanisme restorative justice atau keadilan restorative dengan mempertimbangkan rasa kemanusiaan, dalam menangani perkara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X