PURWOREJO, harianmerapi.com – Diduga menipu kontraktor berupa 500 paket kandang domba, Dirut PT Mega Gemilang Jawa (MGJ) berinisial HB jadi tersangka.
Dirut PT MGJ berinisial HB jadi tersangka karena dinilai tidak memiliki itikad baik dalam kerja sama proyek pembangunan 500 paket kandang yang dikerjakan oleh pelapornya, PT DSS Baja Raya.
Kasus dugaan penipuan dengan Dirut PT MGJ jadi tersangka, telah lama diusut penyidik Polres Purworejo.
Baca Juga: Heboh Fenomena Gay di Purworejo, Satpol PP Temukan Pasangan Sejenis Mesum di Taman Kota
Penyidik Polres Purworejo kemudian menyerahkan berkas, tersangka, dan barang bukti perkara dugaan penipuan terhadap kontraktor 500 paket kandang domba itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo.
Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Purworejo, Juniardi Windraswara SH mengatakan, tersangka HB menjalani penahanan selama 20 hari untuk menjalani proses persidangan.
Tersangka diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Dilakukan penahanan dan tersangka kami titipkan di Rutan II B Purworejo,” katanya, Selasa (22/2/2022).
Perkara yang menjerat tersangka HB bermula dari adanya proyek pembangunan kandang domba untuk memenuhi kebutuhan Program Ngingu Bareng yang digagas Koperasi UMKM Indonesia (KOIN) di Kabupaten Purworejo.
PT MGJ mitra KOIN selaku pemilik pekerjaan, menjalin kerja sama dengan PT DSS Baja Raya sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan kandang.
“Kedua perusahaan menandatangani Memorandum of Agreement (MoA) pada 27 Juli 2020,” ujarnya.
Baca Juga: Kiano Terkunci Sendirian di Kamar Ganti Mal, Baim Wong dan Paula Verhoeven Panik! Ternyata Kiano…
Dalam kesepakatan itu, PT MGJ memberikan pekerjaan pembangunan kandang domba kepada PT DSS Baja Raya sebanyak 500 paket.