Pencurian Uang Rp 800 Ribu di Tepansari Purworejo, LSM Tamperak Dorong Aparat Terapkan Restorative Justice

photo author
- Kamis, 21 April 2022 | 05:45 WIB
Orangtua tersangka AY, didampingi kerabat meminta bantuan hukum kepada LSM Tamperak.  (Foto: Jarot Sarwosambodo)
Orangtua tersangka AY, didampingi kerabat meminta bantuan hukum kepada LSM Tamperak. (Foto: Jarot Sarwosambodo)

Namun, kata Susilo, pihak kepolisian tetap mempertimbangkan efek penanganan perkara.

“Tidak semata-mata perkara semua di-restorative justice, kalau yang ditanganiitu rawan, ya tetap bisa dilanjutkan,” ucapnya.

Terkait dengan perkara di Tepansari, katanya, pihak korban tetap ingin melapor dengan alasan tersangka AY pernah lakukan pencurian.

“Yang pertama dulu, sudah dibuatkan surat pernyataan, ditandatangani ditandatangani orang tua dan yang bersangkutan, isinya tidak akan mencuri lagi dan kalau melakukan lagi, siap diproses hukum,” terangnya.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X