Pencurian Uang Rp 800 Ribu di Tepansari Purworejo, LSM Tamperak Dorong Aparat Terapkan Restorative Justice

- Kamis, 21 April 2022 | 05:45 WIB
Orangtua tersangka AY, didampingi kerabat meminta bantuan hukum kepada LSM Tamperak.  (Foto: Jarot Sarwosambodo)
Orangtua tersangka AY, didampingi kerabat meminta bantuan hukum kepada LSM Tamperak. (Foto: Jarot Sarwosambodo)

PURWOREJO, harianmerapi.com – Kasus dugaan pencurian uang Rp 800.000 di Desa Tepansari, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, berlanjut ke proses hukum.

Kasus dugaan pencurian uang Rp 800.000 di Desa Tepansari Loano, polisi menetapkan pemuda berinisial AY sebagai tersangka.

Kasus dugaan pencurian uang Rp 800.000 di Tepansari itu disikapi LSM Tamperak Purworejo dengan mendorong aparat penegak hukum terapkan penyelesaian restorative justice.

Baca Juga: PSS Sleman Resmi Perkenalkan Rekrutan Baru Fandi Eko Utomo, Lima Pemain Lain Segera Menyusul

Kronologi dugaan pencurian hingga diamankannya AY ke Polsek Loano, disampaikan Heri orangtua AY, saat meminta pendampingan hukum kepada LSM Tamperak Purworejo, Senin 18 April 2022.

Kasus pencurian uang itu menimpa warga Kaliglagah Loano, berinisial Irw, pada pertengahan Februari 2022.

Heri mengatakan, AY anaknya diduga masuk ke dalam rumah Irw pada tanggal 17 Februari 2022.

Beberapa waktu kemudian, Irw mengaku kehilangan uang Rp 800.000, kemudian melapor kepada perangkat desa setempat.

Baca Juga: Toko Baju Threea Matahari di Bantul Dikuras Maling: Pakaian Bermerk Senilai Ratusan Juta Rupiah Raib

Warga yang diduga sudah mencurigai AY, kemudian menanyai yang bersangkutan.

“Ketika ditanya itulah, anak saya mengaku mencuri uang di rumah Ir, lalu sempat ada yang menghakimi, baru kemudian dibawa ke balai desa,” tutur Heri.

Sidang di kantor desa pun digelar. “Anak saya disidang di balai desa,” ujarnya.

AY, didampingi Heri meminta maaf kepada korban dan warga.

Baca Juga: Ayah Cabuli Anak, Polres Sukoharjo Berhasil Tangkap Pelaku

Halaman:

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X