SUKOHARJO, harianmerapi.com - SR (11) warga Kecamatan Polokarto jadi korban cabul ayahnya sendiri D (55). Pelaku sudah ditangkap dan mendekam di sel tahanan Mapolres Sukoharjo untuk menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo, Rabu (20/4) mengatakan, kronologis kejadian sesuai keterangan pelaku D peristiwa pertama kali pada tahun 2018 di Namlea Ambon.
Setelah itu terjadi lagi pada tahun 2021 dimana D melakukan perbuatan cabul pada korban SR.
Baca Juga: Antisipasi Hadapi Masa Lebaran, Sleman Ajukan Tambahan Kuota Elpiji Bersubsidi Sebanyak Lima Persen
Perbuatan cabul tersebut dilakukan D pada korban SR 13 Juni 2021 lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku D memaksa SR dan menjanjikan akan memberi uang.
Pelaku D kembali melakukan perbuatan cabul pada korban SR pada 24 Desember 2021 sekitar pukul 08.00 WIB.
Pada saat itu ibu korban sedang mencuci piring dibelakang rumah bersama kakeknya. Sedangkan SR bersama D menonton tivi dan perbuatan cabul kembali dilakukan pelaku.
Baca Juga: Kartini-Kartini Masa Kini di KPP DPRD Kulon Progo
Korban SR pada 25 Desember sekitar pukul 21.00 WIB sedang berada di rumah saksi RS. SR kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya pada RS.
Saat mendengar cerita tersebut RS sempat meminta kebenaran dari SR. Selanjutnya RS menceritakan kejadian yang dialami SR pada kedua orangtuanya.
Oleh kedua orang tua RS kejadian pencabulan yang menimpa korban diceritakan kepada kakak kandung SR. "Setelah itu kakak kandung SR bercerita pada pakde korban.
Baca Juga: Manajemen PSS Sleman Dapatkan Pesaing untuk Bagus Nirwanto, 9 Pemain Dipastikan Hengkang
Kemudian pakde korban bersama saksi RS, kakak kandung korban dan SR melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sukoharjo," ujarnya.
Polres Sukoharjo usai menerima laporan langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Pelaku D kemudian ditangkap pada Jumat 15 April 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.