Kejamnya Melebihi Binatang, Ayah Cabuli Anak Kandung Hingga Tewas

photo author
- Rabu, 23 Maret 2022 | 12:26 WIB
Pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya hingga tewas dihadirkan dalam pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin .  (ANTARA/ I.C.Senjaya   )
Pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya hingga tewas dihadirkan dalam pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin . (ANTARA/ I.C.Senjaya )

KEKEJAMAN sang ayah ini mungkin jauh melebihi binatang. Ia tega mencabuli putri kandungnya sendiri hingga tewas. Ayah bejat berinisial W (41) warga Kota Semarang sudah tak lagi memiliki rasa kemanusian, sehingga tega mencabuli dan merenggut nyawa putri kandungnya yang notabene masih berumur 8 tahun.

Hukuman apa yang pantas diterima W ? Biarlah pengadilan yang memutuskan. Menurut pengakuannya, pencabulan itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Yang ketiga dilakukan pada 18 Maret 2022 hingga sang anak kejang-kejang dan meninggal dunia.

Kasus itu terbongkar setelah rumah sakit di Kota Semarang melaporkan bahwa anak tersebut mati tak wajar dan diduga akibat kekerasan seksual.

Baca Juga: Polri Terima 246 Aduan Investasi Bodong Robot Trading dan Binary Option, Ini Nomor Hotline yang Dibuka

Polisi membongkar kuburan korban  untuk mengungkap penyebab kematiannya. Ternyata pelakunya adalah ayah kandungnya, W. Mengapa ini bisa terjadi ? Berdasar keterangan,  W telah bercerai dengan istrinya. Sementara W masih diperbolehkan bertemu dengan putrinya.

Di situlah malapetaka terjadi. Sang ibu percaya begitu saja meninggalkan putrinya di tempat kos W. Dan di tempat itulah W W mencabuli korban hingga mengalami kejang-kejang dan dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Mungkin tak ada yang mengira W tega berbuat sekeji itu. W mengaku mencabuli putrinya karena menonton video porno. Namun mengapa sasarannya putri kandung sendiri ? Mungkin muncul analisa W mengalami kelainan seksual. Lantas, apakah kalau mengalami kelainan seksual tindakannya dimaklumkan ? Tentu tidak.

Baca Juga: Setahun Beroperasi, Sentra Vaksinasi Serviam Jakarta Resmi Ditutup

W harus mendapat ganjaran yang setimpal. Bahkan, tidak tertutup diancam hukuman mati. Perbuatan W sangat kejam, tak hanya mencabuli, tapi juga membuat putrinya meregang nyawa. Perlukah W dijatuhi hukuman kebiri ? Nampaknya terlalu ringan. Apalagi hukuman kebiri hanya bersifat tambahan.

Andai yang bersangkutan dihukum mati atau seumur hidup, tidaklah mungkin dijatuhi hukuman kebiri, karena kedua hukuman tersebut tak memberi kesempatan bagi pelaku mengulangi perbuatannya. Namun bila hukumannya lebih ringan dari itu, barulah ia bisa dijatuhi pidana tambahan berupa kebiri kimia.

Baca Juga: Saat Endemi, Bisakah Covid-19 Membuat Orang Meninggal, Ini Jawaban Prof Zubairi Djoerban

Rasanya tak ada lagi perbuatan yang lebih kejam dari yang dilakukan W. Karena itu, wajar bila banyak pihak mendorong agar hakim nanti menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku pencabulan anak kandung, terlebih berakibat kematian. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X