KEKEJAMAN sang ayah ini mungkin jauh melebihi binatang. Ia tega mencabuli putri kandungnya sendiri hingga tewas. Ayah bejat berinisial W (41) warga Kota Semarang sudah tak lagi memiliki rasa kemanusian, sehingga tega mencabuli dan merenggut nyawa putri kandungnya yang notabene masih berumur 8 tahun.
Hukuman apa yang pantas diterima W ? Biarlah pengadilan yang memutuskan. Menurut pengakuannya, pencabulan itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Yang ketiga dilakukan pada 18 Maret 2022 hingga sang anak kejang-kejang dan meninggal dunia.
Kasus itu terbongkar setelah rumah sakit di Kota Semarang melaporkan bahwa anak tersebut mati tak wajar dan diduga akibat kekerasan seksual.
Polisi membongkar kuburan korban untuk mengungkap penyebab kematiannya. Ternyata pelakunya adalah ayah kandungnya, W. Mengapa ini bisa terjadi ? Berdasar keterangan, W telah bercerai dengan istrinya. Sementara W masih diperbolehkan bertemu dengan putrinya.
Di situlah malapetaka terjadi. Sang ibu percaya begitu saja meninggalkan putrinya di tempat kos W. Dan di tempat itulah W W mencabuli korban hingga mengalami kejang-kejang dan dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Mungkin tak ada yang mengira W tega berbuat sekeji itu. W mengaku mencabuli putrinya karena menonton video porno. Namun mengapa sasarannya putri kandung sendiri ? Mungkin muncul analisa W mengalami kelainan seksual. Lantas, apakah kalau mengalami kelainan seksual tindakannya dimaklumkan ? Tentu tidak.
Baca Juga: Setahun Beroperasi, Sentra Vaksinasi Serviam Jakarta Resmi Ditutup
W harus mendapat ganjaran yang setimpal. Bahkan, tidak tertutup diancam hukuman mati. Perbuatan W sangat kejam, tak hanya mencabuli, tapi juga membuat putrinya meregang nyawa. Perlukah W dijatuhi hukuman kebiri ? Nampaknya terlalu ringan. Apalagi hukuman kebiri hanya bersifat tambahan.
Andai yang bersangkutan dihukum mati atau seumur hidup, tidaklah mungkin dijatuhi hukuman kebiri, karena kedua hukuman tersebut tak memberi kesempatan bagi pelaku mengulangi perbuatannya. Namun bila hukumannya lebih ringan dari itu, barulah ia bisa dijatuhi pidana tambahan berupa kebiri kimia.
Baca Juga: Saat Endemi, Bisakah Covid-19 Membuat Orang Meninggal, Ini Jawaban Prof Zubairi Djoerban
Rasanya tak ada lagi perbuatan yang lebih kejam dari yang dilakukan W. Karena itu, wajar bila banyak pihak mendorong agar hakim nanti menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku pencabulan anak kandung, terlebih berakibat kematian. (Hudono)