Bikin Haru, Kejari Purworejo Tuntaskan Perkara Penganiayaan di Grabag Lewat Restorative Justice, Ini Sebabnya

photo author
- Jumat, 1 April 2022 | 20:47 WIB
Muh memeluk istrinya setelah perkara yang membelitnya diselesaikan dengan restorative justice oleh Kejari Purworejo.  (Foto: Jarot Sarwosambodo)
Muh memeluk istrinya setelah perkara yang membelitnya diselesaikan dengan restorative justice oleh Kejari Purworejo. (Foto: Jarot Sarwosambodo)

PURWOREJO, harianmerapi.com – Kebijakan yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Jumat (1/4/2022), memang bikin haru.

Kejari Purworejo tuntaskan kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Patutrejo, Kecamatan Grabag, lewat kebijakan restorative justice atau keadilan restorasi.

Adalah Muh (42) pria yang beruntung karena laju perkara penganiayaan yang melibatkannya dihentikan oleh Kejari Purworejo lewat restorative justice.

Berkat kebijakan restorative justice yang dilakukan Kejari Purworejo, status tersangka atas diri Muh pun dicabut.

Baca Juga: Pemerintah Putuskan Awal Ramadhan Jatuh pada Minggu (3/4), MUI : Jadikan Perbedaan sebagai Rahmat

Kepala Kejari Purworejo Eddy Sumarman SH MM membacakan berkas pemberlakukan restorative justice di hadapan Muh dan keluarganya, di Aula Kejari Purworejo.

Tangis haru Muh dan istrinya pun pecah begitu terdengar kata bahwa segala bentuk penuntutan atas diri Muh dihentikan, termasuk pencabutan status tersangka atas dirinya.

Muh memeluk erat istri dan anaknya yang juga hadir dalam seremonial kebijakan restorative justice di Kejari Purworejo itu.

Mengapa Kejari Purworejo selesaikan perkara Muh itu dengan cara restorative justice?

Baca Juga: So Sweet! Beredar Potongan Video Binjin Couple Bacakan Janji Pernikahan, Son Ye Jin Panggil Hyun Bin 'Jagiya'

Eddy Sumarman SH MH menjelaskan, bahwa kebijakan restorative justice itu merupakan penerapan dari Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Sesuai dengan arahan dan petunjuk pimpinan, semangat kami dalam selesaikan perara adalah mengedepankan keadilan serta hati nurani dalam upaya penegakkan hukum,” tuturnya.

Namun, lanjutnya, tetap ada syarat yang harus terpenuhi agar suatu perkara dapat diselesaikan dengan mekanisme restorative justice.

Baca Juga: Pengalaman Horor Dikejar Kuntilanak Gara-gara Melanggar Pesan Jangan Pipis Sembarangan

Pertama, kata Eddy Sumarman, adalah tersangka belum pernah melakukan tindak kejahatan sebelumnya atau dengan kata lain perbuatan pidana itu baru dilakukan pertama kali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X