Bikin Haru, Kejari Purworejo Tuntaskan Perkara Penganiayaan di Grabag Lewat Restorative Justice, Ini Sebabnya

photo author
- Jumat, 1 April 2022 | 20:47 WIB
Muh memeluk istrinya setelah perkara yang membelitnya diselesaikan dengan restorative justice oleh Kejari Purworejo.  (Foto: Jarot Sarwosambodo)
Muh memeluk istrinya setelah perkara yang membelitnya diselesaikan dengan restorative justice oleh Kejari Purworejo. (Foto: Jarot Sarwosambodo)

Har terluka pada bagian bibir, lalu melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Muh pun ditetapkan sebagai tersangka, bahkan sempat ditahan selama 20 hari di Rutan Purworejo.

Akhirnya, Muh bebas setelah kasusnya diselesaikan secara restorative justice.

Muh mengaku senang atas penghentian perkara penganiayaan yang sempat menjeratnya.

“Sekarang sudah bebas dari pidana, peristiwa ini akan jadi pembelajaran bagi saya, terima kasih Kejaksaan Negeri Purworejo,” tandasnya.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X