Investigasi Peristiwa 8 Februari 2022 di Wadas, Ini 9 Kesimpulan Komnas HAM: Minim Sosialisasi Picu Ketegangan

photo author
- Jumat, 25 Februari 2022 | 06:00 WIB
  Investigasi peristiwa 8 Februari 2022 di Wadas, ini 9 kesimpulan Komnas HAM. ( foto: Instagram @komnas.ham)
Investigasi peristiwa 8 Februari 2022 di Wadas, ini 9 kesimpulan Komnas HAM. ( foto: Instagram @komnas.ham)



JAKARTA, harianmerapi.com - Komnas HAM merilis hasil investigasi peristiwa pengukuran lahan terdampak tambang andesit pada 8 Februari 2022 di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

Investigasi peristiwa 8 Februari 2022 di Desa Wadas dilakukan karena Komnas HAM melihat adanya penggunaan kekuatan secara berlebihan oleh aparat kepolisian Polda Jateng.

Komnas HAM membentuk tim pemantauan dan penyelidikan pada peristiwa 8 Februari 2022 di Desa Wadas setelah terjadi penangkapan dan tindakan kekerasan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Investigasi Peristiwa 8 Februari di Desa Wadas, Komnas HAM Temukan 13 Fakta, No. 11 Bikin Miris

Komnas HAM mengunggah rilis hasil investigasi tersebut dalam akun Instagram resmi mereka @komnas.ham, Kamis 25 Februari 2022.

Dalam rilis tersebut, Komnas HAM menyampaikan 9 kesimpulan atas peristiwa 8 Februari 2022 itu.
1. Sebelum peristiwa kekerasan tanggal 8 Februari 2022 terdapat pengabaian hak Free and Prior Informed Consent, bahwa masyarakat memiliki hak untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan atas setiap proyek kuari batu andesit.

Baca Juga: Petung Jawa Jumat Pahing 23 Rejeb 1955 Alip 25 Februari 2022, Bakat Numpang Bisa Jadi Pegawai atau Buruh

2. Minimnya sosialisasi informasi akurat dari pemerintah dan pemrakarsa pembangunan Bendungan Bener tentang rencana proyek, dampak dan tidak adanya partisipasi menyeluruh masyarakat, memicu ketegangan antarwarga maupun warga dengan pemerintah.

3. Kondisi saat ini masyarakat Wadas mengalami kerenggangan dalam relasi sosial, di mana mereka terbagi dalam 2 kelompok pendukung dan penolak kuari.

4. Bahwa pada tanggal 8 Februari 2022 benar terjadi tindakan penggunaan kekuatan secara berlebihan oleh Polda Jateng.

Baca Juga: LBH Sembada Gelar Baksos Potong Rambut Gratis, bagi Warga Binaan Dinas Sosial

Hal itu ditandai dengan pengerahan personel dalam jumlah besar dan adanya tindakan kekerasan dalam proses penangkapan.

5. Adanya pengabaian hak perlindungan integritas personal warga negara dalam upaya mempertahankan lingkungan dan kehidupannya.

Sikap penolakan warga atas penambangan kuari batu andesit di Desa Wadas harusnya dihargai dan tidak disikapi secara berlebihan.

Baca Juga: Ibu Menyusui Sering Alami Luka pada Puting Susunya, Ini Sebab dan Cara Mengatasinya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X