Investigasi Peristiwa 8 Februari di Desa Wadas, Komnas HAM Temukan 13 Fakta, No. 11 Bikin Miris

photo author
- Jumat, 25 Februari 2022 | 05:30 WIB
 Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat meninjau situasi di Desa Wadas.  (foto: Jarot Sarwosambodo)
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat meninjau situasi di Desa Wadas. (foto: Jarot Sarwosambodo)



JAKARTA, harianmerapi.comKomnas HAM merilis hasil investigasi peristiwa 8 Februari 2022 di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

Komnas HAM sebelumnya telah membentuk tim untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa pengukuran lahan pada bidang yang pemiliknya telah setuju untuk dibebaskan sebagai kuari atau tambang batu andesit di Desa Wadas.

Tim investigasi itu dibentuk karena pada tanggal 8 Februari 2022 terjadi dugaan penggunaan kekuatan secara berlebihan oleh pihak kepolisian, yang berujung diamankannya sejumlah warga serta tindak kekerasan.

Baca Juga: LBH Sembada Gelar Baksos Potong Rambut Gratis, bagi Warga Binaan Dinas Sosial

Komnas HAM mengunggah rilis lengkap tentang temuan mereka di Desa Wadas dalam akun Instagram resminya @komnas.ham, Kamis 24 Februari 2022.

Tim pemantauan dan penyelidikan menemukan 13 fakta yang Komnas HAM sebut sebagai substansi temuan faktual, yakni:


1. Pada tanggal 8 Februari 2022 dilakukan pengukuran tanah di Desa Wadas oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo dan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO), yang dibantu aparat kepolisian gabungan Polda Jateng (yang disebut Tim Pengukuran Lahan).

Baca Juga: Ibu Menyusui Sering Alami Luka pada Puting Susunya, Ini Sebab dan Cara Mengatasinya


Pengukuran dilakukan pada bidang tanah yang pemiliknya sudah setuju untuk dibebaskan sebagai kuari atau tambang andesit untuk keperluan Bendungan Bener.


2. Pengukuran tersebut mendapat pengamanan dari pihak kepolisian karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, yaitu pengukuran pada 14 – 15 Juli 2021, mengalami hambatan dari pihak yang menolak tambang


3. Pada saat Tim Pengukuran Lahan menuju lokasi bidang, sejumlah warga yang menolak tambang menggelar mujahadah di lingkungan Masjid Nurul Huda, Dusun Krajan, Desa Wadas.

Baca Juga: PSS Dikalahkan Persikabo 2-0, Diwarnai Kegagalan Tendangan Penalti Wander Luiz


Polisi yang mempertimbangkan eskalasi potensi kerawanan, berupaya memisahkan warga yang mendukung dan menolak kuari dengan membuat pagar betis di depan masjid.


4. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan video yang diperoleh, Komnas HAM menemukan adanya tindakan kekerasan pada saat penangkapan terhadap warga yang menolak kuari oleh aparat kepolisian pada Selasa 8 Februari 2022.


Akibatnya, sejumlah warga mengalami luka pada bagian kening, lutut, betis, namun tidak ada korban yang dirawat di rumah sakit.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X