news

Bareskrim Polri ungkap peran empat tersangka penyelewengan dana ACT

Selasa, 26 Juli 2022 | 07:30 WIB
Pendiri ACT Ahyudin didampingi pengacaranya, Teuku Pupun Zulkifli memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

"Memiliki tanggungjawab sebagai HRD dan keuangan, di mana seluruh pembukuan dan keuangan ACT adalah otoritasnya. Pada periode IK selaku ketua pengurus HH menjadi anggota presidium yang menentukan pemakaian dana yayasan tersebut," terangnya.

Selain itu, ada N Imam Akbari yang merupakan anggota pembina dan Ketua Yayasan ACT. Imam disebut bertugas menyusun dan menjalankan program ACT.

Baca Juga: Potongan tubuh korban mutilasi di Ungaran ditemukan di empat lokasi, diduga motifnya karena asmara

"NIA menyusun program dan menjalankan program dan merupakan bagian dari dewan komite dan ACT yang turut adil menyusun kebijakan Yayasan ACT," tukasnya

Semetara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadireksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, total dana yang diterima ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar, kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat kurang lebih Rp103 miliar, sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya.

“Yang digunakan tidak sesuai peruntukannya adalah pengadaan armada truk, kurang lebih Rp2 miliar, program 'big food bus' Rp2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar,” kata Helfie seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Citayam Fashion Week, Sandiaga : Tren ini bisa seperti Harajuku di Jepang

Peruntukan lainnya yang tidak sesuai, yakni untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dan dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar sehingga totalnya Rp 34,6 miliar (pembulatan dari Rp34.573.069.200).

Selain itu, kata Helfie, para pengurus menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji para pengurus.

“Sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang disampaikan, yaitu akan dilakukan audit soal ini,” kata Helfie.

Helfie mengatakan saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPAT) untuk selanjutnya melakukan pelacakan aset atas dana-dana yang diselewengkan pengurus.

Baca Juga: Gugatan relawan PMI Kota Jogja terhadap Gusti Prabu mulai disidangkan, kedua pihak sepakat melakukan mediasi

Keempat pengurus ACT yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ahyudin saat tindak pidana terjadi menjabat sebagai Pendiri, Ketua Pengurus/Presiden Yayasan ACT Periode 2005-2019, kemudian sebagai Ketua Pembina Tahun 2019- 2022.

Tersangka kedua, Ibnu Khajar sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT 2019 hingga saat ini. Hariyana Hermain sebagai Pengawas yayasan ACT Tahun 2019, kemudian sebagai Anggota Pembina 2020 sampai saat ini, dan Novariadi Imam Akbari sebagai Anggota Pembina Yayasan ACT Tahun 2019 - 2021, kemudian sebagai Ketua Pembina Periode Januari 2022 - saat ini.

Selain dana CSR Boeing, pengurus melakukan pemotongan donasi dana umat yang dikelolanya sebesar 20 sampai 23 persen. Nilai ini menyalahi aturan Kementerian Sosial yang mengatur besaran potongan sebagai lembaga pengumpul uang dan barang sebesar 10 persen.

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB