JAKARTA, harianmerapi.com - Organisasi filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) disorot karena diduga melakukan penyelewenangan dana umat.
ACT mengaku telah memangkas besaran gaji serta operasional bagi para petingginya dalam upaya pembenahan dan restrukturisasi organisasi sejak Januari 2022.
"Sejak 11 Januari 2022, tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga dengan masukan dari seluruh cabang. Kami melakukan evaluasi secara mendasar," ujar Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/7/2022), seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Dana Umat, Presiden ACT Bantah Paksa Ahyudin Teken Surat Pengunduran Diri
Sebelumnya dalam laporan investigasi Tempo, ditemukan dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh ACT. Besaran gaji menjadi salah satu tajuk yang membuat masyarakat mempertanyakan kredibilitas organisasi tersebut.
Dalam laporan itu menyebutkan bahwa gaji Ketua Dewan Pembina ACT disebut-sebut menerima gaji sekitar Rp 250 juta. Sedangkan pejabat di bawahnya seperti Senior Vice Presiden menerima sekitar Rp 150 juta, Vice Presiden Rp 80 juta, direktur eksekutif Rp 50 juta, dan direktur Rp 30 juta per bulannya.
Ibnu menampik besaran gaji tersebut dan tak tahu-menahu mengenai besaran yang diungkap media itu. Tapi, ia enggan membuka berapa besaran asli yang diterima para petinggi ACT.
Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Dana Umat, ACT Jual Mobil Mewah yang Dipakai Pimpinan untuk Operasional Relawan
Namun, kata dia, terjadi pemotongan gaji bagi para petinggi mulai 50-70 persen dari besaran gaji sebelumnya sejak pergantian pimpinan pada 11 Januari 2022.
Artikel Terkait
Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Senilai Rp12,9 Miliar Ditahan Polisi
Ustadz Abdul Somad Membahas Sedekah dari Duit Korupsi dan Penjualan Narkoba
Refly Harun Sarankan KPK Usut Dugaan Korupsi Tes PCR
Kasus Korupsi KTP Elektronik, KPK Panggil Empat Saksi untuk Tersangka Paulus Tannos
Rizal Ramli Puji Tulisan Ketua KPK Firli Bahuri, Berantas Korupsi dari Hulu, Netizen: Jangan Hanya Omong
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Korupsi Sebesar Rp597 Miliar di Bank Jateng
Modus Korupsi Kian Canggih, Pelaku Tak Juga Jera