Harianmerapi.com - Ustadz Abdul Somad (UAS) membahas sedekah dari duit korupsi dan penjualan narkoba
Sedekah itu diajarkan dalam agama Islam. Perintah sedekah, infaq banyak di Alquran dan Hadits Nabi Muhammad SAW.
Dalam sedekah ada pihak yang mengeluarkan duit. Ada pula pihak yang menerima duit sedekah.
Dan kemungkinan ada pihak, atau panitia yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan duit sedekah.
Baca Juga: Perkosa Adik Ipar Saat Istri Melahirkan, Pelaku Dibekuk Polisi Aceh
Di kanal youtube Sakany Official yang diunggah 2 September 2021, UAS menjawab pertanyaan dari jamaah tentang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu untuk sedekah.
UAS bergurau bahwa penjualan narkotika jenis sabu-sabu untuk sedekah itu sebagai sabu syariah, dan ada pula sabu konvensional.
Menurut UAS langkah itu seperti mencuci dengan air najis, yang tidak akan suci.
Begitupun dengan bersedekah dengan duit korupsi atau bersedekah dengan duit haram.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jogja Sabtu 6 November 2021, Jogja Berawan dan Gerimis di Jam Ini
Dia mengemukakan referensi jawaban itu dari kitab Tanbihul Mughtarrin yang ditulis Syaikh Abdul Wahab asy-Sya'ron pada kisaran abad ke 10.
Syaikh Abdul Wahab asy-Sya'ron adalah murid dari Syaikh Jalaluddin Abdurrohman Asy-Syuyuti.