ACT Diduga Selewengkan Dana Umat, Pemprov DKI Evaluasi Izin

photo author
- Kamis, 7 Juli 2022 | 10:47 WIB
 Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguschandra diwawancarai di Jakarta, Selasa (28/6/2022)  (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguschandra diwawancarai di Jakarta, Selasa (28/6/2022) (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)


JAKARTA, harianmerapi.com - Kemelut di organisasi non profit Aksi Cepat Tanggap (ACT) belum berakhir.


Ada dugaan penyelewengan dana umat yang dikelola ACT.


Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi izin ACT setelah ada dugaan penyelewengan donasi dana umat.

Baca Juga: Kriteria Konsumen Penerima Subsidi BBM Harus Adil

"Sedang proses evaluasi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguschandra melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

 

Adapun SKPD yang sedang proses evaluasi izin ACT, lanjut dia, salah satunya dari Dinas Sosial DKI Jakarta.

Benni tidak mengungkapkan lebih lanjut kapan hasil evaluasi itu perizinan ACT akan diungkapkan ke publik.

Berdasarkan laman ACT, Yayasan Aksi Cepat Tanggap memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.

Baca Juga: Daun Ketepeng Kebo Bantu Singkirkan Cacing Kremi dan Musuh Serangan Gatal-gatal

"Izin diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan," tutur Benni.

ACT juga memiliki izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana.

Izin itu, lanjut ACT, diperbaharui setiap tiga bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Antisipasi Gelombang Empat Covid-19, Ini yang Harus Dilakukan Menurut Dokter Andi Khomeini

Sebelumnya, Kementerian Sosial telah mencabut izin PUB tersebut pada Selasa kemarin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X