Bareskrim Polri Panggil Presiden ACT untuk Klarifikasi Terkait Pengelolaan Dana, Ini Jadwalnya

photo author
- Jumat, 8 Juli 2022 | 10:45 WIB
Kantor Cabang ACT Palembang, Sumatera Selatan.  (ANTARA/M Riezko Bima Elko)
Kantor Cabang ACT Palembang, Sumatera Selatan. (ANTARA/M Riezko Bima Elko)

 


JAKARTA, harianmerapi.com - Kemelut di lembaga non profit Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus bergulir.


Perkembangan terbaru, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kepolisian Indonesia memanggil Presiden ACT dan mantan presiden lembaga filantropi ACT).


Pemanggilan tersebut dalam rangka klarifikasi terkait kasus pengelolaan dana di tubuh lembaga tersebut.

Baca Juga: Mengenal Penyakit Difteri, Apakah Mematikan ?

"Karena hari ini (Jumat) dipanggil juga ketua atau presidennya, kalau tak salah untuk dimintai keterangan," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi lewat pesan instan di Jakarta, Jumat.

Ia menyebutkan undangan permintaan klarifikasi ditujukan kepada Presiden ACT, Ibnu Hadjar, dan bekas Presiden ACT, Ahyudin.

Selain kedua petinggi ACT tersebut, penyidik juga menyarankan pihak ACT untuk menyertakan pihak keuangan dan operasional agar hadir memberikan klarifikasi.

 Baca Juga: Dosen Prodi Ilmu Hukum UMY Laksanakan Pengabdian Masyarakat Terkait Perkawinan Beda Agama

"Sesuai undangan Presiden ACT Ibnu Hadjar dan mantan Presiden ACT Ahyudin, namun kami sarankan untuk pihak ACT menyertakan menyertakan bagian keuangan ACT dan bagian operasional," kata dia.

Permintaan klarifikasi tersebut diagendakan siang ini di Gedung Bareskrim Polri. Penyidik yang menangani kasus ini adalah Subdi IV Dittipideksus. "Sekitar jam 11.00 atau 13.00 (WIB) hari ini," kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kepolisian Indonesia turut menyelidiki kasus pengelolaan dana masyarakat untuk kemanusiaan yang dilakukan oleh lembaga filantropi ACT yang diduga terjadi penyelewengan.

 

Dasar penyelidikan yang dilakukan penyidik dari pendalaman hasil analisis intelijen Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), laporan masyarakat dan temuan Polri di lapangan.

Baca Juga: Ginting dan Chico Bersaing Rebut Tiket Semifinal Malaysia Masters 2022, Ini Tanggapan Mereka

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X