BOGOR, harianmerapi.com - Aksi Cepat Tanggap ACT menjadi sorotan masyarakat setelah majalah Tempo merilis investigasi mengenai dugaan penyelewengan dana donasi umat yang cukup besar, biaya operasional dan gaji petinggi ACT yang terlampau tinggi.
Kementerian Sosial juga bertindak cepat dengan mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.
Pemerintah menduga ada pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh Yayasan ACT.
Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan, yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
Baca Juga: Polisi Banyak Temukan Ruang Rahasia di Kawasan Pesantren Shiddiqiyah Jombang
Terkait dengan itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Ekonomi Syariah dan Halal Sholahudin Al Aiyubi mendukung upaya pembersihan di internal ACT, namun meminta kegiatan organisasi kemanusiaan itu tidak dihentikan.
Pada acara jumpa pers Halal Award 2022 di IPB International Convention Center Bogor, Kamis (7/7/2022), dia mengatakan yang perlu dilakukan di ACT adalah evaluasi bersama, pengelola, pengawasan masyarakat, dan regulasi pemerintah terhadap organisasi tersebut agar tidak terjadi penyimpangan lagi.
"Filantropi lembaga zakat dan hal yang sejenisnya adalah amanah; kalau ada ketidaksesuaian aspek keamanahan itu, memang harus dievaluasi. Akan tetapi, lembaga semacam ACT merupakan aset dan oleh karena itu kami mendorong dilakukan pembersihan tapi jangan sampai dimatikan," katanya.
Dia menambahkan sebaiknya Pemerintah mengurungkan wacana pencabutan izin Yayasan ACT karena organisasi pengumpul dana untuk kemaslahatan umat itu merupakan aset yang hanya perlu dibersihkan dari oknum penyeleweng dana.
Artikel Terkait
Forum Zakat Sebut ACT Bukan Bagian dari Organisasi Pengelola Zakat
Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT Dicabut Kementerian Sosial
PPATK Blokir Transaksi Keuangan di Rekening ACT, Benarkah Ada Pendanaan Terorisme?
Izin Dicabut, Presiden ACT : Kami Taati Semua Keputusan Menteri Sosial
ACT Diduga Selewengkan Dana Umat, Pemprov DKI Evaluasi Izin