diy

Pemda DIY Gandeng KPK Tertibkan 12 Titik Tambang Ilegal

Kamis, 31 Juli 2025 | 06:30 WIB
Ilustrasi - KPK mendampingi Pemda DIY dalam menertibkan praktik pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ilegal yang terdeteksi di 12 titik. (Foto: freepik.com)

HARIAN MERAPI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendampingi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam menertibkan praktik pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ilegal yang terdeteksi di 12 titik di provinsi ini.

"Komitmen kami, dari KPK, untuk bersinergi dengan Provinsi DIY, baik itu dari tata kelola pencegahan maupun dari penindakan untuk menertibkan tata kelola pertambangan MBLB, karena kan masih marak sekali (tambang ilegal)," ujar Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Ely Kusumastuti usai Rapat Koordinasi Pencehahan Korupsi "Perizinan Pertambangan MBLB Wilayah DIY" di Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (30/7), dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Stadion Maguwoharjo Belum Fix Jadi Markas PSIM, Sultan: Enggak Ada Logika, Wong Tidak Gratis

Aktivitas tambang ilegal, kata Ely, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan, infrastruktur, serta membahayakan kesehatan masyarakat.

Ely menyampaikan bahwa hingga Juli 2025 tercatat 12 titik tambang ilegal skala besar di DIY dengan dampak kerusakan lingkungan dan infrastruktur yang merugikan masyarakat.

"Ada 12 titik di seluruh wilayah provinsi DIY, di mana satu titik itu ada puluhan bahkan ratusan, bukan hanya pertambangan oleh rakyat tetapi oleh penambang-penambang besar yang dalam hal ini sudah menggunakan mesin-mesin yang dampaknya sangat membahayakan," ungkap Ely.

Baca Juga: Keraton Yogyakarta Sewakan Tanah Sultan Ground Rp160 Miliar untuk Dua Jalur Tol Berjangka Waktu 40 Tahun

Praktik pertambangan liar tersebut, menurut dia, tersebar di empat kabupaten.

"Banyak di sekitar wilayah Sleman, Kulon Progo, kemudian di Gunung Kidul, beberapa wilayah Bantul, tersebar di empat itu," kata dia.

Dalam satu titik tambang, lanjut Ely, kerap ditemukan banyak penambang tanpa izin sehingga diharapkan pemda setempat segera melakukan pembenahan dengan menertibkan perizinan.

Baca Juga: Kantor Dinas Kominfo Sleman digeledah penyidik Kejati DIY, ini dokumen yang disita

"Komitmennya untuk merapikan perizinan saja. Mendorong untuk perizinan supaya jangan liar. Jadi masih dalam tata kelola yang baik," ujarnya.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan pentingnya pendekatan yang adil dalam pengelolaan tambang, terutama dengan membuka ruang bagi penambang rakyat.

"Untuk menambang itu kan boleh, karena juga ada ruang untuk mendapatkan izin. Tapi harapan saya, pemda (pemerintah kabupaten) sendiri juga sudah harus menentukan yang boleh ditambang oleh masyarakat, batas-batasnya dan lokasinya itu di mana," ujar Sultan.

Menurut dia, pemerintah kabupaten bisa belajar dari pengelolaan material sisa erupsi Gunung Merapi tahun 2010 yang hanya melibatkan kelompok masyarakat kecil sebagai penambang.

Halaman:

Tags

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB