diy

JCW Surati Polda DIY, Ini Alasannya

Rabu, 27 Maret 2024 | 08:00 WIB
Koordinator Pengaduan Masyarakat dan Monitiroring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba menunjukkan surat yang dikirim ke Polda DIY melalui kantor pos. (Foto: Dok. JCW)

HARIAN MERAPI - Jogja Corruption Watch (JCW) meminta Polda DIY segera menyelesaikan penanganan kasus Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Gandok Condongcatur Depok Sleman.

"Untuk mendukung penuntasan perkara tersebut, maka JCW mengirimkan surat secara resmi melalaui Kantor Pos," ujar Baharuddin Kamba, Koordinator Pengaduan Masyarakat dan Monitiroring Peradilan JCW kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

JCW meminta kepada Polda DIY dalam hal ini Direskrimsus Polda DIY agar dapat segera merampungkan perkara yang sedang ditangani.

Baca Juga: Inilah sejumlah perkara yang ditangani Kejati DIY sepanjang tahun 2023, kasus TKD paling menonjol

Jika penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, maka tidak ada lagi keraguan bagi penyidik Polda DIY untuk menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangkanya.

Selain itu JCW mendukung Polda DIY untuk menuntaskan dugaan perkara mafia tanah kas desa di Padukuhan Gandok, Condongcatur, Depok, Sleman, DIY tersebut.

Disebutkan, kasus dugaan mafia tanah kas desa di berbagai kalurahan yang ada Kabupaten Sleman terus diusut oleh Aparat Penegak Hukum (APH) baik kejaksaan maupun kepolisian.

Baca Juga: Mantan Kadispertaru DIY Krido Suprayitno Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Sudah ada beberapa mantan pejabat baik Lurah maupun Kepala Dinas divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Sebut saja mantan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso dan eks Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno terkait perkara dugaan mafia tanah kas desa.

Dalam pengaduan masyarakat yang diterima JCW menyebutkan, kini Polda DIY dalam hal Direskrimsus tengah melakukan penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi terkait pemanfataan tanah kas desa Condocatur yang terletak di Padukuhan Gandok dengan persil 184 luas 112,5 m2 dan persil 134 luas 134 m2 yang berada di atas tanah kas desa.

Diketahui di lokasi tersebut telah terbangun rumah atau tempat tinggal dan tidak memiliki izin Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. Untuk itu JCW menyurati Polda DIY agar mengusut tuntas kasus tersebut.*

 

Tags

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB