HARIAN MERAPI - Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) Krido Suprayitno, menjalani sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Selasa (7/11/2023).
Terdakwa Krido menjalani sidang kasus korupsi tanah kas desa (TKD) Nologaten, Caturtunggal, Sleman. Dalam sidang pertama tersebut, dipimpin oleh dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Asnuri Herkutanto, SH, MH.
Krido menjalani sidang setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap pada Oktober 2023. Berkas perkara Krido dinyatakan lengkap setelah menjalani pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2023 lalu.
Baca Juga: Pelapor Kasus Bumdesma Pati Akan Merekam Jalannya Persidangan Tipikor
Dihadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Vivit Iswanto, SH, membacakan dakwaan. Dakwaannya primer, pertama terdakwa telah melanggar pasal 2 Undang-undang Tindak pidana korupsi subsidernya pasal 3.
"Kedua itu tentang gratifikasi, melanggar pasal 12 huruf b UU tindak pidana korupsi," kata Vivit.
JPU menilai Krido telah melakukan pembiaran. Seharusnya terdakwa melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya.
Kuasa Hukum Krido Suprayitno, Muhammad Zaki Mubaroq SH, MH mengatakan dakwaan JPU ada yang kurang pas, karena terdakwa tidak seperti yang dituduhkan. Terdakwa sudah mengembalikan semua uang yang dituduhkan.
Baca Juga: Santri Ganjar Borong Dagangan UMKM Aneka Minuman Coklat di Yogyakarta
"Terdakwa juga dengan tulus minta maaf kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan masyarakat Yogyakarta, serta rekan sejawat atas apa yang sudah terjadi," tandasnya.
Sementara itu Krido berharap mendapat tuntutan serta putusan yang ringan. Alasannya, ia telah mengembalikan uang (kerugian) 100 persen secara bertahap dengan total Rp 4.755 miliar, selama proses penyidikan.
"Saat saya sebagai saksi dan belum sebagai tersangka telah mengembalikan dua sertifikat tanah hak milik nomor 14576 dan sertifikat hak milik nomot 14577 ke pemilik tanah yang berhak melalui proses didepan notaris," jelasnya.
Sebelumnya, Kejati DIY menetapkan Krido menjadi tersangka kasus mafia TKD pada 17 Juli 2023. Penetapan tersangka dari hasil perkembangan perkara yang dilakukan terdakwa RS Direktur PT Deztama Putri Sentosa.
Dalam kasus ini terdakwa diduga menerima gratifikasi untuk memuluskan aksi RS berupa dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani, Kalasan Tahun 2022. Luasnya sekitar 600 m2 dan 800 m2 seharga kurang lebih Rp 4,5 miliar.