Dari balik jeruji, Krido kirim surat ke Sultan, begini isinya

photo author
- Minggu, 29 Oktober 2023 | 18:28 WIB
Ade Yuliawan SH, menunjukan surat permintaan maaf Krido Suprayitno ke Gubernur DIY  (Foto : Samento Sihono)
Ade Yuliawan SH, menunjukan surat permintaan maaf Krido Suprayitno ke Gubernur DIY (Foto : Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik Kejati DIY telah menyerahkan tersangka Krido Suprayitno beserta barang bukti tahap II ke Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Sleman.

Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan, SH, mengatakan penyerahan itu berlangsung, Jumat (27/10) di Ruta Kelas II A Yogyakarta. Penyerahan tersangka tersebut beserta barang bukti antara lain berupa uang dan dokumen.

"Setekah berkas perkara tersangka dan dinyatakan lengkap dengan di terbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) pada 23 Oktober 2023," ucapnya.

Baca Juga: Lulusan perguruan tinggi perlu dibekali kemampuan berpikir analitik dan kreativitas yang tak bertepi

Setelah diterima oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman. Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 Oktober sampai dengan 15 November 2023.

Sebelumnya, Krido yang menjabat sebagai Kadispertaru DIY, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa di Desa Caturtunggal. Krido diduga menerima gratifikasi dari Robinson.

"Krido mendapat dua bidang tanah di Purwomartani, Kalasan, masing-masing seluas 600 meter persegi dan 800 meter persegi dengan total harga Rp 4,5 miliar pada tahun 2022," tandasnya.

Selain menerima tanah, Krido juga diduga menerima gratifikasi berupa uang tunai sekitar Rp 211 juta yang ditarik dari rekening BRI atas nama Novy Kristianti, istri Robinson. Totalnya mencapai sekitar Rp 4,7 miliar.

Baca Juga: Warga Gaza kembali bisa dapat layanan telepon dan internet, setelah sekian lama terputus

"Krido telah merugikan keuangan negara, terutama Desa Caturtunggal, sebesar Rp 2,9 miliar," ucapnya.

Selain dugaan penerimaan gratifikasi, Krido juga terbukti melakukan pembiaran terhadap perbuatan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino, yang secara ilegal dan tanpa izin gubernur.

"Menambah luas tanah kas desa yang disewa oleh PT. Deztama dari 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi," tegasnya.

Sementara itu, dari balik jeruji, Krido telah mengirim surat permintaan maaf kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X beserta keluarga, dan masyarakat Yogyakarta. Surat tersebut ditulis tangan langsung oleh krido.

Baca Juga: Bandara Kertajati resmi beroperasi, ini kelebihan dan kekurangan dibanding Bandara Husein Sastranegara

Selain itu, Krido juta mengirimkan surat ucapan terimakasih pada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X karena telah merespon permintaan maafnya. Sri Sultan juga menanggapi permintaan maaf Krido.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X