Sultan HB X bersikap tegas dalam kasus mafia tanah kas desa. Krido tidak akan diberi bantuan hukum

photo author
- Selasa, 18 Juli 2023 | 18:28 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan tanggapan terkait penetapan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (18/7/2023)  (ANTARA/Luqman Hakim)
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan tanggapan terkait penetapan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (18/7/2023) (ANTARA/Luqman Hakim)

HARIAN MERAPI - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X bersikap tegas untuk kasus mafia tanah kas desa.

Sultan HB X dengan tegas menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum untuk Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno yang telah ditetapkan tersangka.

Berbicara di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (18/7/2023), Sultan HB X menuturkan penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY merupakan konsekuensi atas tindak pidana yang diduga dilakukan Krido.

Baca Juga: Harga daging ayam dan telur di Sukoharjo masih tinggi, padahal Lebaran sudah lewat

"Itu konsekuensi-nya sendiri atas apa yang dilakukan oleh dirinya sendiri, tanggung jawab sendiri. Saya proporsional saja, enggak akan membantu apa pun, terserah hukum yang berjalan," kata Sultan.

Menurut Sultan, sebagai Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno semestinya menggunakan kewenangan-nya untuk menjaga agar tidak ada penyelewengan, bukan justru bekerja sama dengan pelaku korupsi pemanfaatan tanah kas desa di wilayahnya.

Dia menegaskan bahwa siapa pun yang melibatkan diri dalam kasus penyelewengan tanah kas desa dipastikan berhadapan dengan hukum.

Baca Juga: Besok, 19 Juli, Jemaah Haji Gelombang II Pulang ke Tanah Air

"Dia tega, saya juga tega. Kalau saya begitu, karena tidak mungkin apa yang dilakukan tidak disadari. Pasti disadari karena tidak menempuh prosedur, ya sudah konsekuensi-nya hukum ya hukum," tutur Sultan.

Ngarsa Dalem sapaan Sultan HB X meminta Krido Suprayitno memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik Kejaksaan Tinggi DIY.

"Itu semua konsekuensi dari apa yang dia kerjakan dan dia lakukan. Jadi harapan saya Pak Krido yang terbuka saja sama apa yang terjadi," ujar dia.

Selain merugikan keuangan negara, menurut Sultan, kasus penyelewengan tanah kas desa di DIY yang diduga melibatkan Krido turut merugikan Keraton Yogyakarta selaku pemilik tanah.

Baca Juga: Kisah mistis roh paman yang sudah meninggal datang memberi isyarat 1, Miranda heran paman datang malam hari

"Kami keraton berapa puluh miliar (nilai kerugian). Tanahnya berubah status, tanahnya kan hilang. Ya kalau (kerugian) pemerintah daerah sedikit karena hanya mengumpulkan dari retribusi atau pajak," kata Sultan yang juga Raja Keraton Yogyakarta itu.

Karena itu, menurut Sultan, Keraton Yogyakarta juga bakal menuntut oknum yang telah menyalahgunakan tanah tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X