Sultan HB X bersikap tegas dalam kasus mafia tanah kas desa. Krido tidak akan diberi bantuan hukum

photo author
- Selasa, 18 Juli 2023 | 18:28 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan tanggapan terkait penetapan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (18/7/2023)  (ANTARA/Luqman Hakim)
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan tanggapan terkait penetapan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (18/7/2023) (ANTARA/Luqman Hakim)

"Nanti kalau sudah ada kepastian (hukum) yang jelas baru Keraton akan menuntut haknya atas hilangnya tanah karena merasa dirugikan mungkin puluhan miliar kalau harganya," ujar Sultan HB X.

Sebelumnya, Kejati DIY menetapkan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa di Desa Caturtunggal, Sleman dengan terdakwa Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino.

Baca Juga: Kapolda Jateng : Saya baru sekali masuk kampus UKSW Salatiga, rasanya adem ayem

Krido selaku Kadispertaru DIY diduga melakukan pembiaran perbuatan Robinson yang telah menambah luasan lahan tanah kas desa yang disewa PT. Deztama dari 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi secara ilegal atau tanpa izin gubernur.

Krido diduga menerima gratifikasi dari Robinson berupa dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani, Kalasan, Sleman pada 2022 seluas masing-masing 600 meter persegi dan 800 meter persegi seharga Rp4,5 miliar.

Selain tanah, tersangka juga menerima gratifikasi uang tunai sekitar Rp211 juta yang ditarik dari ATM rekening BRI atas nama Novy Kristianti yang tak lain istri Robinson.

Dengan demikian, total gratifikasi yang diduga diterima Krido mencapai sekitar Rp4,7 miliar dan telah merugikan keuangan negara, khususnya Desa Caturtunggal sebesar Rp2,9 miliar.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X