Dalam waktu tidak terlalu lama lagi kasus mafia tanah kas desa (TKD) dengan tersangka mantan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno, disidangkan di pengadilan.
Ini menyusul pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY ke pengadilan untuk diperiksa.
Seperti diketahui, kasus mafia TKD di Yogyakarta telah mengundang perhatian luas masyarakat, bahkan hingga level nasional. Kalau mau jujur, kasusnya sebenarnya lama, namun baru-baru ini diungkap ke publik dan berlanjut dengan proses hukum.
Baca Juga: Prof Dr Timbul Raharjo: Tantangan Dunia Seni Butuh Strategi Manajemen Jitu
Kita yakin Krido akan memberi keterangan apa adanya di persidangan. Boleh jadi, ada nama yang selama ini tak pernah disinggung di media tiba-tiba dimunculkan yang bersangkutan. Seperti diketahui, dalam persidangan terdakwa boleh bicara apa saja, namun semua ada konsekuensinya.
Kembali pada soal Krido yang sebentar lagi disidang, apa yang diharapkan dari masyarakat ? Bukalah kasus seterang-terangnya. Bisa jadi Krido berperan sebagai justice collaborator yakni seseorang yang melakukan tindak pidana namun bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus yang lebih besar
Mengungkap mafia tanah, termasuk TKD, sebenarnya tidak mudah, namun dengan kerja keras dan komitmen yang kuat, lambat laun kasus akan terbongkar dan ketahuan siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. Krido diharapkan bersedia mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus TKD.
Baca Juga: JPPR Temukan Hampir Separuh KPU Belum Umumkan DCS, Membuat Pengawasan Bawaslu Tidak Jalan
Dia bisa mengajukan diri sebagai justice collaborator, dan selanjutnya berhak mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), asalkan syaratnya terpenuhi.
Jangan sampai ada yang menjadi tumbal atau dikorbankan dalam kasus mafia TKD. Sebab, biasanya, kalau sudah masuk jaringan mafia, maka hanya mereka yang berada di lapangan yang dijerat hukum, sedang aktor intelektual atau pengendalinya malah melenggang bebas.
Diharapkan ini tidak terjadi dalam kasus mafia TKD. Era sudah berubah dan bukan zamannya lagi orang bersedia dikorbankan hanya untuk melindungi orang lain. Apalagi kasus mafia TKD masih akan terus bergulir, karena Kejati DIY masih melakukan perburuan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan tanas kas desa ini.
Baca Juga: Pagelaran Wayang Kulit di Kompleks Bengkel Sapi Kalijeruk, Semarakkan HUT ke-78 Kemerdekaan RI
Lebih dari itu, masyarakat yang tidak tahu apa-apa, yang membeli rumah di atas TKD, hendaknya tetap diperlakukan secara proporsional, janganlah sampai dua kali menjadi korban. (Hudono)