HARIAN MERAPI - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan hampir separuh KPU kabupaten/kota belum mengumumkan daftar calon sementara (DCS).
JPPR juga menemukan pengawasan yang diakukan oleh Bawaslu atas pengumuman DCS itu tidak berjalan.
Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita mengatakan, pada hari pertama pengumuman DCS, JPPR melakukan pengawasan terhadap 215 laman KPU Kabupaten/Kota atau 42 persen dari seluruh laman milik KPU Kabupaten/Kota atau 514 KPU Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Tersangka kasus penipuan di Bogor masuk DCS Pemilu 2024 , begini penjelasan KPU
"Dari 215 laman tersebut, yang mengumumkan di hari pertama sebanyak 130 laman atau 60,4 persen dan yang tidak mengumumkan sebanyak 85 laman atau 39,6 persen," kata Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita dalam rilis yang diterima Harian Merapi, Minggu (20/8/2023).
Disampaikan laman yang tidak mengumumkan tersebut tersebar di beberapa provinsi di antaranya. Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Kalimantan Barat dan, NTT.
Dikemukakan saat melakukan melakukan pengecekan, terhadap laman KPU Kabupaten/Kota yang tidak mengumumkan ditemukan laman yang tidak aktif dan terjadi kesalahan (error).
Baca Juga: KPU umumkan 1.854 DCS DPRD Jabar, silakan masyarakat beri masukan
Selain itu dalam proses pengecekan, JPPR juga menemukan beberapa KPU Kabupaten/Kota hanya memberikan alamat email untuk masyarakat meminta data DCS, dan memberikan tanggapannya melalui email tersebut.
Berdasarkan temuan tersebut JPPR mendorong KPU kabupaten/kota untuk mempercepat pleno penetapan DCS, dan mempercepat pengumuman hasil penetapan DCS.
"Semakin awal pengumuman maka semakin membuka ruang dan waktu yang cukup bagi partisipasi masyarakat," kata dia sembari mengatakan alasannya yakni semakin lama pengumuman yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota akan mengurangi waktu tanggapan masyarakat terhadap DCS.
Baca Juga: Polda DIY Gandeng KSJ Guna Tangkal Sablon Berbau Provokasi Jelang Pemilu 2024
Disampaikan pengumuman DCS sendiri tertuang dalam Lampiran 1 PKPU 10 Tahun 2023 Angka 6 huruf c yaitu Pengumuman DCS yang diumumkan dari Sabtu 19 Agustus sampai dengan Rabu 23 Agustus 2023.
Diketahui bahwa di antara tanggal ini, keberadaan Bawaslu Kabupaten/Kota di 514 daerah baru dilantik pada 19 Agustus 2023.
Diterangkan baru dilantiknya pengawas pemilu di Kab/Kota pada hari pertama pengumuman DCS mengakibatkan kehilangan momentum pengawasan dan fungsinya dalam memastikan tahapan DCS.