JPPR Temukan 143 Alat Peraga Parpol, Diduga Melanggar Ketentuan Kampanye

photo author
- Minggu, 16 April 2023 | 20:30 WIB
Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita. (Foto: IG @bawasluri)
Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita. (Foto: IG @bawasluri)

HARIAN MERAPI – Sebanyak 143 alat peraga partai politik diduga melanggar ketentuan kampanye dipasang di tempat umum.

Demikian pantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) yang dilakukan di 16 provinsi.

Atas temuan itu JPPR mempertanyakan kinerja Bawaslu RI dalam mendorong jajarannya untuk menegakkan ketentuan peraturan.

Baca Juga: Sebanyak 31 Kepala Sekolah SD Negeri Diperiksa Bawaslu Rembang, Ini Kasusnya

Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita, S.IP., M.A mengatakan 16 provinsi itu, yaitu Bali, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku dan Maluku Utara.

Selain itu Nusa Tenggara Barat, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi tengah, Sulawesi tenggara, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.

JPPR menangkap kesan ketidaktegasan Bawaslu dalam pernyataan-pernyataan yang justru menimbulkan kesan tidak adanya larangan pemasangan alat peraga partai politik sebelum dimulainya masa kampanye dengan catatan tidak ada ajakan.

Baca Juga: Daftar 9 Bakal Calon Anggota DPD RI dari DIY untuk Pemilu 2024 yang Sudah Ditetapkan KPU

"Temuan dugaan ketentuan pelanggaran itu berdasarkan pantauan di 16 Provinsi," kata Nurlia Dian Paramita dalam siaran pers yang diterima Harian Merapi, Minggu (16/4/2023).

Dikemukakan 143 dugaan pelanggaran tersebut terdiri dari enam kategori alat peraga yaitu baliho sebanyak 85 buah, spanduk 33 buah, stiker 2 buah, pamflet 4 buah, papan billboard 1 buah, dan bendera 18 buah.

Lebih lanjut, dikatakan Nurlia Dian Paramita, dari 143 alat peraga tersebut, sebanyak 68 buah alat peraga partai politik melanggar PKPU 33/2018 Pasal 25 ayat (3) huruf b, 58 buat alat peraga melanggar ketertiban umum, 54 alat peraga memuat foto dan keterangan bakal calon, dan 11 alat peraga yang diduga memuat materi ajakan memilih.

Baca Juga: Tiktoker Bima Yudho Kritik Pemprov Lampung, Sahroni Minta Kasus Tak Dilanjutkan

Dia mengatakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggara Pemilu Tahun 2024, masa kampanye pemilu dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2023.

Maknanya, lanjut dia, saat ini penyelenggaraan pemilu belum memasuki tahapan kampanye. Jeda waktu yang cukup panjang tersebut seyogianya dapat dimanfaatkan oleh partai politik peserta pemilu untuk melakukan kegiatan persiapan pemenangan pemilu, misalnya rekrutmen politik, konsolidasi politik di internal partai, serta peningkatan kapasitas kader dan bakal calon anggota legislatif.

Hal tersebut tegas dia sejalan dengan apa yang diatur dalam Pasal 25 ayat (2) PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X