Bawaslu Purworejo identifikasi potensi kerawanan tahapan mutarlih Pemilu Serentak 2024, begini hasilnya!

- Kamis, 26 Januari 2023 | 13:23 WIB
Rapat Sentra Gakkumdu Bawaslu Purworejo membahas potensi kerawanan tahapan pemutakhiran data pemilih (mutarlih) Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Purworejo. (Foto: Humas Bawaslu Purworejo)
Rapat Sentra Gakkumdu Bawaslu Purworejo membahas potensi kerawanan tahapan pemutakhiran data pemilih (mutarlih) Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Purworejo. (Foto: Humas Bawaslu Purworejo)

HARIAN MERAPI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo identifikasi potensi kerawanan tahapan pemutakhiran data pemilih (mutarlih) pemilu Serentak 2024.

mutarlih merupakan salah satu tahapan jelang pemilu Serentak 2024 yang dinilai memiliki potensi kerawanan tinggi.

Potensi kerawanan tahapan mutarlih pemilu Serentak 2024 itu diidentifikasi Bawaslu Purworejo dan disampaikan di dalam rapat Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kantor Bawaslu Purworejo.

Baca Juga: Bawaslu prediksi praktik politik uang masih akan terjadi dalam tahapan Pemilu 2024

Anggota Bawaslu Purworejo dipimpin Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq, menyampaikan potensi masalah itu kepada perwakilan Polres Purworejo dan Kejaksaan Negeri Purworejo yang ditempatkan di Sentra Gakkumdu.

Paparan tentang potensi masalah tahapan mutarlih disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Purworejo Anik Ratnawati.

Dalam paparannya, Anik mengatakan jika kerawanan dalam tahapan mutarlih dan penyusunan daftar pemilih bahkan ada sejak proses pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

Pelanggaran, katanya, dapat terjdi apabila proses tahapan itu tidak dilakukan sesai aturan yang berlaku.

"Tahapan pencocokan dan penelitian atau coklit memiliki potensi kerawanan yang tinggi, dimulai dari pembentukan Pantarlih," katanya, Kamis 26 Januari 2023.

Baca Juga: Bawaslu sampaikan potensi masalah bagi pemilih di luar negeri, berikut daftarnya

Menurutnya, akurasi data pemilih juga menjadi faktor kerawanan selain proses pembentukan Pantarlih.

Anik mencontohkan adanya kelompok masyarakat dengan pemahaman administrasi kependudukan yang rendah, atau kelompok perantau, yang rawan tidak terjangkau proses coklit.

Masyarakat yang menghadapi masalah administrasi kependudukan, katanya, juga kelompok pemilih yang rentang dilanggar haknya.

“Misalnya terdapat data pemilih yang rawan tidak tercoklit seperti buruh, para perantau dan  pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan lainnya,” kata Anik.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi menambahkan, pelanggaran pidana pemilu juga berpotensi terjadi dalam tahapan mutarlih.

Halaman:

Editor: Jarot Sarwosambodo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X