Bawaslu imbau parpol peserta Pemilu 2024 untuk jeli melihat aturan kepemiluan

- Senin, 23 Januari 2023 | 07:30 WIB
Anggota Bawaslu Puadi mengimbau pada parpol untuk jeli memahami aturan kepemiluan. (Foto: Dok. Bawaslu)
Anggota Bawaslu Puadi mengimbau pada parpol untuk jeli memahami aturan kepemiluan. (Foto: Dok. Bawaslu)

HARIAN MERAPI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau pada parpol peserta pemilu untuk jeli dalam aturan kepemiluan.

Bawaslu juga meminta parpol peserta Pemilu 2024 untuk sering berkoordinasi terutama terkait apa yang diperbolehkan dan tidak, pada Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Puadi mengatakan parpol peserta Pemilu 2024 harus jeli aturan kepemiluan agar tidak melanggar aturan kepemiluan.

Baca Juga: Terduga teroris yang ditangkap di Pandowoharjo Sleman diduga simpatisan ISIS

Saat ini masa sosialisasi, namun jangan sampai sosialisasi menjadi kampanye. Kampanye tidak diperbolehkan, sebab telah ada masa dan jadwalnya.

"Saya mohon teman-teman (parpol) sering diskusi dengan kawan-kawan jajaran Bawaslu di tiap tingkatan serta pahami regulasi baik Undang-Undang, Peraturan KPU (PKPU), serta Perbawaslu," kata Puadi, sebagaimana dilansir dari bawaslu.go.id.

Tahapan Pemilu 2024, kata dia, saat ini memasuki tahapan pencalonan Anggota DPD, sementara kampanye sesuai pentahapan dilaksanakan pada November 2023.

Baca Juga: Salah baca peta di aplikasi, ibu dan balitanya tersesat di hutan Gunungkidul

Dia mengatakan aktivitas parpol saat ini diperbolehkan namun jangan sampai menjadi kampanye maka penting untuk memahami aturan, meski aturan terbaru kampanye terkait Pemilu 2024 masih diatur KPU.

Parpol kata dia, harus memahami sehingga nanti tahu mana yang boleh dilakukan dan tidak dilakukan sebelum masa kampanye atau yang sekarang disebut dengan sosialisasi.

"Sekarang ini ada dua hal, ada kampanye di luar jadwal, ada kampanye di luar masa kampanye, sehingga nanti regulasinya bisa dibaca di PKPU terkait," ujarnya.

Baca Juga: Kunlavut Vitidsarn bikin kejutan! Kandaskan Viktor Axelsen di babak final India Open 2023

Puadi menegaskan regulasi menjadi hal yang penting dan substantif untuk diketahui.

Dia mengatakan Bawaslu mengeluarkan aturan dalam penanganan pelanggaran yakni Perbawaslu 7/2022 tentang temuan dan laporan serta Perbawaslu 8/2022 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu. *

Editor: Sutriono

Sumber: bawaslu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X