Bawaslu Bantul buka rekrutmen anggota Panwaslu Desa, simak syarat dan tahapan seleksinya

photo author
- Selasa, 10 Januari 2023 | 08:30 WIB
Bawaslu Kabupaten Bantul saat menyelenggarakan jumpa wartawan. (Foto: Erna Sari)
Bawaslu Kabupaten Bantul saat menyelenggarakan jumpa wartawan. (Foto: Erna Sari)

 

HARIAN MERAPI – Menjelang persiapan pengawasan tahapan Pemilu serentak Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul memanggil putra-putri terbaik Kabupaten Bantul untuk mendaftarkan diri sebagai anggota Panwaslu Desa.

Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Nuril Hanafi mengatakan kebutuhan Panwaslu Desa di Kabupaten Bantul sebanyak 75 orang atau sejumlah 1 orang di setiap desa dengan target pendaftar minimal sebanyak 2 orang calon per desa.

Baca Juga: Resmi! Pemkab Bantul tidak mengizinkan Arema FC berkandang di SSA

Lebih lanjut Nuril Hanafi mengatakan Panwaslu Desa merupakan salah satu badan adhoc jajaran Bawaslu yang berwenang mengawasi jalannya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa.

“Hal ini sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu No 5/KP.01/K/01/2023 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu Tahun 2024, maka pengumuman Pembentukan Panwaslu Desa dimulai hari Senin tanggal 9 Januari 2023 oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bantul,” ujarnya saat dikonfirmasi Selas (10/1/2023).

Beberapa poin jadwal pembentukan calon Panwaslu Desa tersebut yaitu pengumuman pendaftaran tanggal 9-13 Januari 2023, kemudian pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran 14-19 Januari 2023, dan perbaikan berkas pendaftaran 20-22 Januari 2023.

Baca Juga: ADHI mendapat kredit sindikasi sebesar Rp9,89 triliun, untuk pembangunan Tol Solo-Yogya-YIA

“Tahapan pembentukan Panwaslu Desa meliputi penerimaan berkas pendaftaran, seleksi administrasi, dan tes wawancara,” imbuhnya.

Sementara proses pendaftaran dan seleksi calon Panwaslu Desa ini dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan. Hal ini sesuai regulasi dan pedoman dari Bawaslu RI bahwa pembentukan Panwaslu Desa menjadi kewenangan Panwaslu Kecamatan.

“Pastikan anda turut serta memastikan proses Demokrasi Pemilu Serentak Tahun 2024 berjalan secara bemokratis, berintegritas, berkualitas, dan bermartabat,” katanya.

Hanafi mengatakan untuk informasi selengkapnya terkait pendaftaran Panwaslu Desa dapat diperoleh melalui Website Bawaslu Kabupaten Bantul www.bantul.bawaslu.go.id atau mendatangi kantor Panwaslu Kecamatan dikantor kecamatan setempat.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X