KPU Bantul lantik 225 PPS Pemilu 2024, berikut tugasnya yang punya masa kerja 14 bulan

- Rabu, 25 Januari 2023 | 08:00 WIB
Ketua KPU Bantul melantik 225 PPS Pemilu.  (Foto: Dok. KPU Bantul)
Ketua KPU Bantul melantik 225 PPS Pemilu. (Foto: Dok. KPU Bantul)

HARIAN MERAPI - KPU Bantul melantik 225 PPS atau Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu 2024.

KPU Bantul melakukan pengambilan sumpah janji sebanyak 225 PPS di Hotel Grand Rohan pada Selasa (24/1/2023).

Pelantikan 225 PPS oleh KPU Bantul ini nantinya akan bekerja dengan masa kerja 14 bulan dimulai sejak 24 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Baca Juga: Anggota PPS Bantul akan diseleksi 225 orang, honor ketua Rp 1,5 juta dan anggota Rp 1,3 juta

Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan bahwa PPS harus gerak cepat untuk segera melakukan koordinasi dan melaksanakan tahapan Pemilu yang sedang berjalan.

"Koordinasi harus dilakukan terutama dengan lurah di masing-masing wilayah untuk memastikan dukungan pemerintah kalurahan selama tahapan Pemilu," ujarnya.

Selain dalam pelaksanaan tahapan, menurut Didik, PPS dalam waktu dekat akan melakukan pembentukan Panitia Pendaftar Pemilih (Pantarlih) yang berbasis TPS.

Baca Juga: Diserang dengan gear motor, seorang pelajar masuk RS, diduga jadi korban klitih

Didik mengatakan bahwa jumlah TPS pada Pemilu 2024 berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan oleh KPU Bantul sebanyak 3.175 TPS.

"Ada kenaikan jumlah TPS Pemilu 2019. Pada Pemilu 2019 terdapat 3.040 TPS," bebernya.

Didik mengatakan bahwa Pantarlih yanga kan dibentuk oleh PPS ini harus sudah dilantik pada tanggal 6 Februari 2023.

Selain pembentukan Pantarlih, PPS juga akan segera melakukan verifikasi dukungan pencalonan DPD yang tersebar di wilayah Kabupaten Bantul.

Baca Juga: Selama liburan Imlek di Gunungkidul, kunjungan wisatawan meningkat hampir 45 persen

"PPS dalam menyelenggarakan Pemilu harus memberikan pelayanan yang optimal terutama kepada pemilih dan peserta Pemilu," ungkap Didik.

Dalam memberikan pelayanan baik kepada pemilih maupun peserta pemilu, PPS harus menjunjung tinggi asas profesional, berintegritas dan independen.

Halaman:

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X