1. Asas Profesionalitas
Dalam asas profesionalitas, PPS harus memberikan pelayanan berdasarkan pada aturan dan mengedepankan layanan tepat waktu sesuai dengan tahapannya
Baca Juga: Merasa dalam tekanan, Ferdy Sambo : Tak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan
2. Asas Integritas
Dalam asas integritas, PPS harus memberikan pelayanan dengan bertanggungjawab.
3. Asas Independen
Dalam asas independen, PPS harus memberikan pelayanan yang tidak memihak, tidak memberikan perlakuan yang berbeda, serta harus setara dalam memberikan pelayanan.
Didik menambahkan, bahwa KPU secara nasional telah menyampaikan bahwa Pemilu 2024 harus menjadi sarana integrasi bangsa.
Baca Juga: Keterwakilan perempuan di PPS di Kabupaten Temanggung mencapai 38 persen
Dalam konteks ini, maka PPS selaku penyelenggara pemilu di tingkat kalurahan harus bisa menjadi motor penggerak dalam memberikan pendidikan demokrasi kepada masyarakat.
"Bahwa Pemilu 2024 adalah ajang untuk mempererat persatuan dan kesatuan, bukan memecah belah masyarakat," ungkapnya.
Didik mengatakan bahwa PPS harus memberikan penyadaran kepada masyaraakt bahwa perbedaan dalam memilih adalah hal yang wajar.
Namun yang terpenting adalah tetap menjaga kerukunan dan persatuan ditengah-tengah masyarakat.
"Masyarakat harus diingatkan kembali dengan sembiyan bangsa Indonesia yaitu Bhinneka Tunggal Ika," ujarnya.*