HARIAN MERAPI – KPU memperbolehkan peserta Pemilu 2024 untuk melakukan sosialisasi.
Meski begitu KPU menegaskan berdasar regulasi, peserta Pemilu 2024 belum diperbolehkan melakukan kampanye.
Dalam kegiatan sosialisasi peserta Pemilu 2024, terutama di media massa diperlukan pengawasan dan pemantauan.
Baca Juga: Sekjen KPU bantah intimidasi stafnya untuk rekayasa hasil verfak parpol, ini isi bantahannya
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan perlunya pemantauan pada pemberitaan penyiaran dan iklan kampanye. Jangan sampai adanya pelanggaran yang dilakukan media massa dan juga peserta Pemilu 2024.
Maka itu diperlukan dasar-dasar pengawasan untuk pengawasan dan pemantauan pemberitaan penyiaran dan iklan kampanye. Dasar-dasar pengawasan itu sebagai pijakan lembaga pengawas atau masyarakat untuk pengawasan.
Dia mengatakan perlu perkuatan penyiaran dan fungsi media sebagai pendukung pendidikan kepemiluan kepada publik.
Baca Juga: Merasa dalam tekanan, Ferdy Sambo : Tak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan perlu kerja pencegahan, mengantisipasi persoalan yang potensial terjadi selama pra, masa dan pasca kampanye.
Terutama bagi media massa, yang juga perlu kesepahaman terkait regulasi yang mengatur sosialisasi dan kampanye.
Artikel Terkait
Prabowo nyatakan Partai Gerindra dukung sistem pemilu proporsional terbuka, ini alasannya
KPU DIY gelar uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD DIY di Pemilu 2024
Datangi Bawaslu, PRIMA DMI jajaki jadi pemantau Pemilu 2024
KPU dan KWI sepakati Pemilu 2024 berjalan seperti ini
Dibuka hari ini! Pendaftaran pengawas Pemilu atau PKD di 29 desa dan kelurahan di Purworejo diperpanjang
Bawaslu prediksi praktik politik uang masih akan terjadi dalam tahapan Pemilu 2024
1.482 PPS Pemilu Serentak 2024 di Purworejo dilantik, ini tugas yang langsung mereka hadapi!