HARIAN MERAPI - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai tidak ada keterbukaan proses pencalonan bakal calon anggota legislatif di KPU. Maka itu mendasarkan hukum Pasal 2 PKPU 10/23, JPPR mendorong KPU untuk membukanya.
Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita mengatakan keterbukaan tidak ada pada proses pencalonan bakal calon legislatif di KPU. Tidak hanya pada masyarakat umum, termasuk pihak JPPR untuk dapat mengakses. Bahkan pada sesama penyelenggara pemilu, yakni Bawaslu, juga minim mendapat akses.
"KPU harus membuka akses informasi terkait proses pencalonan bakal calon anggota legisatif,"kata Nurlia Dian Paramita, dihubungi Senin (10/7).
Baca Juga: Ciri-ciri Gerombolan Geng Motor yang Ancam Warga Kampung Al-Furqon Cisolok Pakai Senjata Api
Dia mengatakan JPPR telah mengirimkan surat permohonan terhadap data informasi bakal calon anggota legislatif. Inti permohonan berupa nama lengkap, asal partai, daerah pemilihan, jenis kelamin, dan usia serta data bakal calon anggota legislatif dengan status disabilitas.
Surat permohonan kata dia disampaikan pada PPID KPU RI sejak 16 Juni 2023 atau 3 (tiga) minggu lebih yang lalu. Dan sampai saat ini belum ada jawaban dari KPU RI melalui PPID KPU RI.
Dia mengatakan padahal Pasal 49 ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU menyebutkan bahwa dalam hal permohonan informasi berkaitan dengan informasi pemilu, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota wajib menyampaikan pemberitahuan paling lama 2 hari sejak diterimanya permohonan.
Baca Juga: Cuaca buruk dan jarak pandang terbatas, dua penerbangan ke Bandara Ambon dialihkan ke Sorong
"Dan apabila tidak dapat menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dapat memperpanjang waktu pemberitahuan paling lama 2 (dua) hari dengan disertai alasan tertulis," kata dia.
Oleh karena itu, tegasnya, JPPR mempertanyakan keterbukaan informasi tahapan pencalonan anggota legislatif ini kepada KPU yang seharusnya dilakukan secara terbuka berdasarkan Pasal 2 PKPU 10/23.
Dia mengatakan alih-alih KPU RI menunjukan banyaknya masalah dokumen persyaratan bakal calon ada tahapan verifikasi administrasi, namun KPU cenderung tertutup dalam melakukan proses verifikasi ini, bahkan terhadap Bawaslu itu sendiri.
Padahal tegasnya partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam memperkuat KPU serta jajarannya dalam memastikan bakal calon yang diajukan partai politik telah memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam pertauran perundang-undangan.
Baca Juga: Prof Matthew: Institusi yang Baik Akan Menjadi Faktor Pendukung Pertumbuhan Ekonomi Negara
"Jangan sampai, setelah daftar calon ditetapkan, KPU RI dan Bawaslu dibanjiri oleh tanggapan masyarakat yang menemukan banyaknya bakal calon anggota legislatif tidak memenuhi syarat,"kata dia.
Dikatakan ketidakterbukaan KPU dalam proses pencalonan ini menjadi paradoks atas penghargaan yang diberikan kepada KPU yang memperoleh peringkat pertama Anugrah Keterbukaan Informasi Publik 2022 kategori lembaga non struktural.