HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat telah mengumumkann 1.854 bakal calon legislatif yang lolos verifikasi administrasi.
Selanjutnya masyarakat diminta memberi masukan terhadap para calon anggota DPRD Provinsi Jawa Barat tersebut.
Demikian disampaikan anggota KPU Provinsi Jawa Barat Endun Abdul Haq dalam pesan singkatnya di Bandung, Sabtu (19/8).
Baca Juga: Tahanan perempuan diduga dilecehkan oknum polisi di Sulsel, begini tanggapan Kompolnas
"Kini masa pengumuman daftar calon sementara (DCS) setelah verifikasi administrasi menyatakan 1.854 orang memenuhi syarat dari total 1.980 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) asal 18 partai," katanya.
Sebanyak 126 bacaleg lainnya, kata dia, tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Endun menjelaskan bahwa mereka yang tidak lolos karena ketidakabsahan dokumen, kebanyakan terkait dengan ijazah, keterangan kesehatan, atau pengadilan.
"Semuanya persoalan dokumen persyaratan yang tidak lengkap, mungkin sebelumnya tidak diurus bacaleg sehingga kami tetapkan tidak penuhi syarat," ucapnya.
Berdasarkan data KPU Jabar, dari 126 bakal calon yang tidak memenuhi syarat itu, sebanyak 61 orang di antaranya adalah bacaleg dari Partai Kebangkitan Nusantara, 36 orang dari Partai Solidaritas Indonesia, 19 orang dari Partai Hati Nurani Rakyat, delapan orang dari Partai Garda Republik Indonesia, dan masing-masing satu orang dari Partai Ummat dan Partai Buruh.
Sementara yang telah memenuhi syarat 100 persen bacalegnya adalah Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Perindo, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, dan Partai Bulan Bintang.
Bagi bacaleg yang tidak puas atau keberatan dengan keputusan KPU Provinsi Jabar ini, kata Endun, bisa menggunakan haknya secara hukum dengan mengajukan sengketa melalui partai politiknya masing-masing ke Bawaslu.
Endun mengatakan bahwa masa pengumuman DCS pada tanggal 19—23 Agustus 2023, atau beriringan dengan masa tanggapan dan masukan masyarakat atas DCS mulai 19 hingga 28 Agustus 2023.
"Kami mengimbau masyarakat mencermati DCS di media sosial kami. Silakan dicermati, publik mau berikan tanggapan melalui email atau medsos," tutur Endun.