Sebanyak Rp1 triliun uang kejahatan lingkungan masuk ke parpol, PPATK lapor ke KPU

photo author
- Selasa, 8 Agustus 2023 | 19:55 WIB
Tangkapan layar - Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dipantau melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa (8/8/2023).  (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
Tangkapan layar - Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dipantau melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa (8/8/2023). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

HARIAN MERAPI - Ketua PPATK Ivan Yustiavandanaada menyatakan, ada temuan Rp1 triliun mengalir ke partai politik (parpol) dari tindak pidana kejahatan lingkungan.

Terkait dengan temuan uang tersebut, PPATK telah melaporkan kepada KPU dan Bawaslu beberapa waktu yang lalu.

"Salah satu temuan PPATK yang sudah ditemukan beberapa waktu yang lalu ada Rp1 triliun uang kejahatan lingkungan yang masuk ke partai politik," ujar Ivan dalam dalam Forum Diskusi Sentra Gakkumdu yang dipantau secara daring melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga: Kena suspend shophee sellernya, korban Shopee Live: Tolong dong pulihkan akun saya

Menurut dia, PPATK kini tengah berfokus mendalami tindak kejahatan keuangan lingkungan. Sebab, sampai saat ini tidak ada satu pun peserta pemilu yang bersih dari kejahatan tersebut.

"Karena PPATK sekarang sedang fokus pada green financial crime, ini yang ramai. Lalu apa yang terjadi? Nah, kami menemukan kok sepertinya tidak ada rekening dari para peserta kontestasi politik yang tidak terpapar," katanya.

Adapun PPATK setidaknya menemukan adanya risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada dana kampanye di sejumlah provinsi.

Baca Juga: Melakukan Penganiayaan dengan Senjata Tajam Hingga Melukai, Andreas Diamankan Polsek Ngadirejo Temanggung

Wilayah tertinggi yang dominan terjadi TPPU adalah Jawa Timur (9), DKI Jakarta (8,90), Sumatera Barat (7,91), Jawa Barat (7,57), Papua (7,30), Sulawesi Selatan (7,24), dan Sumatera Utara (7,02).

Selain itu, Ivan menyebut ada dana hasil tindak pidana yang selama ini mengalir sepanjang tahapan pemilu. Untuk itu, pihaknya kini sedang menelusuri hal tersebut.

"Ini artinya apa? Artinya dana hasil tindak pidana masuk sebagai biaya untuk kontestasi politik. Dalam konteks bersih, tugas dan kewenangan PPATK seberapa besar uang-uang yang berasal dari tindak pidana ini masuk ke kontestasi politik ini untuk terjadinya tindak pidana pencucian uang," pungkas Ivan.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X