HARIAN MERAPI - Kasus transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan mengundang perhatian serius Komisi III DPR RI.
Karenanya, Komisi III akan memanggil PPATK untuk klarifikasi terkait temuan transaksi mencurigakan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memastikan bahwa Komisi III DPR akan memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana terkait dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa (21/3).
"Jadinya hari Selasa (21/3) pukul 15.00 WIB dengan PPATK," kata Sahroni kepada Antara di Jakarta, Sabtu.
Dia menjelaskan bahwa pada awalnya rapat tersebut turut mengundang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Namun, lanjut dia, Menkopolhukam Mahfud MD berhalangan hadir karena harus mendampingi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Rapat dengan Menkopolhukam akan diatur jadwalnya," ujarnya.
Sahroni mengatakan Komisi III DPR RI akan fokus mendalami pernyataan Kepala PPATK terkait transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kemenkeu.
Sebelumnya, Jumat (10/3), Menkopolhukam Mahfud MD sempat mengatakan bahwa temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu periode 2009-2023 merupakan indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jadi tidak benar kalau isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang. Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi, tapi tidak ngambil uang negara," kata Mahfud dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube resmi Kemenkopolhukam, Jumat.
Baca Juga: Prediksi horoskop Shio Monyet sepekan mulai 19 Maret 2023, kemitraan terbukti bermanfaat
TPPU itu melibatkan sekira 467 pegawai di tubuh Kemenkeu dalam rentang waktu 2009-2023 berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Selasa (14/3) menyampaikan bahwa transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun tersebut merupakan angka terkait pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.
Artikel Terkait
PPATK Blokir Transaksi Keuangan di Rekening ACT, Benarkah Ada Pendanaan Terorisme?
PPATK temukan Rp1,7 triliun aliran ke ACT lebih dari setengahnya ke entitas pribadi, ini rinciannya
PPATK laporkan transaksi janggal Rafael Alun Trisambodo, KPK : Bisa jadi bukti awal
Ada temuan transaksi mencurigakan di Kemenkeu yang nilainya fantastis, Rp300 triliun
Isu transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu, begini tanggapan Sri Mulyani