HARIAN MERAPI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih menelusuri dugaan aliran dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ATC) yang diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Cesar Azpilicueta tak jadi hengkang ke Barca, Chelsea perpanjang kontrak hingga 2024
Berdasar penelusuran, PPATK menemukan aliran dana senilai Rp 1,7 triliun ke yayasan ATC, lebih dari setengahnya mengalir ke entitas pribadi.
Informasi tersebut disampaikan Ketua PPATK Ivan Yustiavanda di Jakarta, Kamis (4/8).
Ia menyampaikan, pihaknya sudah membekukan 843 rekening, yang angkanya sudah mencapai Rp11 miliar.
"Jadi PPATK melihat ada Rp1,7 triliun uang yang mengalir ke ACT, dan kita melihat lebih dari 50 persennya itu mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi gitu ya, dan itu kan angkanya masih Rp1 triliunan," kata Ivan.
Aliran dana tersebut, menurut dia dialirkan ke kegiatan-kegiatan usaha lain ACT. Usaha tersebut menerima dan kemudian kembali ke pengurus.
"Kelompok-kelompok kegiatan usaha di bawah entitas A ini dimiliki oleh dan terafiliasi dengan para pemilik di A nya tadi," kata Ivan.
Kepentingan dana tersebut guna pembayaran kesehatan, pembelian villa, pembelian rumah, pembelian asset, dan segala macam yang memang tidak diperuntukkan untuk kepentingan sosial, kata Ivan.
Lebih lanjut dikatakannya pihaknya masih menduga ada 176 lembaga filantropi lainnya yang memiliki kegiatan serupa ACT.
Modusnya, penggunaan dana yang dihimpun publik tidak sesuai dengan peruntukan semestinya, dan ada yang lari ke pengurus maupun entitas hukum yang dibentuk para pengurus.
PPATK melihat pengelolaan dana tersebut tidak terlalu dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan yang sesungguhnya sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Kementerian Sosial.*