PPATK temukan Rp1,7 triliun aliran ke ACT lebih dari setengahnya ke entitas pribadi, ini rinciannya

photo author
- Jumat, 5 Agustus 2022 | 10:15 WIB
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta.  (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)


HARIAN MERAPI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih menelusuri dugaan aliran dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ATC) yang diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Cesar Azpilicueta tak jadi hengkang ke Barca, Chelsea perpanjang kontrak hingga 2024


Berdasar penelusuran, PPATK menemukan aliran dana senilai Rp 1,7 triliun ke yayasan ATC, lebih dari setengahnya mengalir ke entitas pribadi.


Informasi tersebut disampaikan Ketua PPATK Ivan Yustiavanda di Jakarta, Kamis (4/8).
Ia menyampaikan, pihaknya sudah membekukan 843 rekening, yang angkanya sudah mencapai Rp11 miliar.

"Jadi PPATK melihat ada Rp1,7 triliun uang yang mengalir ke ACT, dan kita melihat lebih dari 50 persennya itu mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi gitu ya, dan itu kan angkanya masih Rp1 triliunan," kata Ivan.

Baca Juga: Indonesia Shopping Festival hadir di Jogja, berikut daftar mall yang berikan diskon HUT RI hingga 77 persen

Aliran dana tersebut, menurut dia dialirkan ke kegiatan-kegiatan usaha lain ACT. Usaha tersebut menerima dan kemudian kembali ke pengurus.

 

"Kelompok-kelompok kegiatan usaha di bawah entitas A ini dimiliki oleh dan terafiliasi dengan para pemilik di A nya tadi," kata Ivan.

Kepentingan dana tersebut guna pembayaran kesehatan, pembelian villa, pembelian rumah, pembelian asset, dan segala macam yang memang tidak diperuntukkan untuk kepentingan sosial, kata Ivan.

Baca Juga: 16 PMI korban penyekapan di Kamboja akan dipulangkan hari ini, ditampung sementara di Wisma Atlet Jakarta

Lebih lanjut dikatakannya pihaknya masih menduga ada 176 lembaga filantropi lainnya yang memiliki kegiatan serupa ACT.

Modusnya, penggunaan dana yang dihimpun publik tidak sesuai dengan peruntukan semestinya, dan ada yang lari ke pengurus maupun entitas hukum yang dibentuk para pengurus.

PPATK melihat pengelolaan dana tersebut tidak terlalu dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan yang sesungguhnya sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Kementerian Sosial.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X