HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo melakukan pemeliharaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Dalam pemeliharaan DPT Pemilu 2024, KPU Sukoharjo meminta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) memantau perubahan data kependudukan pemilih.
Perubahan data pemilih dilakukan dengan disertai data pendukung untuk pemeliharaan DPT Pemilu 2024 olh KPU Sukoharjo.
Baca Juga: Polisi Salatiga gagalkan balapan liar, belasan motor di jalanan diamankan
Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda, Senin (31/7/2023) mengatakan, pasca penetapan DPT, KPU Sukoharjo terus melakukan pemeliharaan DPT.
KPU Sukoharjo sudah memerintahkan badan adhoc baik PPK dan PPS apabila ada perubahan data kependudukan warga baik meninggal dunia, mutasi kependudukan dan lainnya tetap bisa terekam.
Artinya petugas dengan cepat memantau dan mengetahui adanya perubahan data kependudukan tersebut.
Perubahan data kependudukan tersebut berdampak pada data pemilih. Padahal KPU Sukoharjo sendiri sekarang sudah melakukan penetapan DPT.
Baca Juga: 4 orang tersesat di Alas Purwo, begini Tim SAR Banyuwangi menyelamatkan mereka
"Misal apabila ada perubahan data kependudukan atau pemilih meninggal dunia maka harus dilampiri data pendukung seperti lelayu dan surat keterangan desa atau kelurahan," katanya.
"Apabila sudah ada juga dilampiri akte kematian. Apabila itu mutasi pindah penduduk maka juga harus dilampiri Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dan bukti pendukung lainnya," ujarnya.
KPU Sukoharjo meminta pada PPK dan PPS untuk serius membantu pemeliharaan DPT.
Sebab perubahan data ini nantinya selain didata juga dilaporkan. Dengan demikian maka perubahan data ini bisa segera diketahui dan digunakan pada Pemilu 2024.