KPU Sukoharjo akan umumkan DCT 4 November 2023 usai verifikasi administrasi bacaleg

photo author
- Minggu, 21 Mei 2023 | 06:30 WIB
Proses penelitian berkas pendaftaran Bacaleg di kantor KPU Sukoharjo.  (Wahyu imam ibadi)
Proses penelitian berkas pendaftaran Bacaleg di kantor KPU Sukoharjo. (Wahyu imam ibadi)


HARIAN MERAPI - Verifikasi Administrasi (Vermin) dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang diajukan Partai Politik (Parpol) akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo selama 40 hari mulai 15 Mei-23 Juni 2023.

Sedangkan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 dilaksanakan satu hari saja pada 4 November 2023.

Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda, Sabtu (20/5) mengatakan, tahapan Pemilu 2024 masih terus berjalan. Termasuk terkait Bacaleg yang diajukan Parpol.

Baca Juga: Petung Jawa weton Senin Pon 22 Mei 2023, enak wicarane, kebut barang karya, weruh ing wangsit, lembut budine

Tahapan yang sudah selesai terlaksana yakni pengumuman pengajuan Bacaleg digelar selama tujuh hari pada 24-30 April 2023, pengajuan Bacaleg selama 14 hari mulai 1-14 Mei 2023.

Sedangkan tahapan yang sedang berlangsung sekarang yakni vermin dokumen persyaratan Bacaleg dilaksanakan selama 40 hari mulai 15 Mei-23 Juni 2023.

Pada tahapan vermin dokumen persyaratan Bacaleg ini KPU Sukoharjo akan melakukan verifikasi terhadap semua berkas yang masuk. Petugas telah disiapkan guna meneliti satu per satu persyaratan yang telah dikumpulkan Bacaleg melalui Parpol.

Apabila pada tahapan vermin dokumen persyaratan Bacaleg ini ada temuan kekurangan maka akan disampaikan KPU Sukoharjo kepada Parpol. Nantinya Parpol dan Bacaleg tersebut wajib melengkapi persyaratan yang kurang sesuai ketentuan berlaku.

Baca Juga: Ramalan Kesehatan Aquarius dan Pisces Minggu 21 Mei 2022 tekanan mental meningkat dan perlu mencari solusi

Sesuai jadwal pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg dilaksanakan mulai 26 Juni-9 Juli 2023. Kegiatan digelar selama 14 hari dan waktu tersebut diminta dimaksimalkan Parpol.

"Pergunakan dokumen persyaratan dilakukan oleh Parpol dan Bacaleg sesuai dengan kekurangan yang ditemukan. Tetap harus dilengkapi sesuai ketentuan berlaku," ujarnya.

Parpol setelah melengkapi kekurangan persyaratan maka KPU Sukoharjo akan melakukan vermin perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg pada 10 Juli - 6 Agustus 2023. Tahapan akan dilaksanakan selama 28 hari.

Tahapan selanjutnya apabila semua persyaratan telah lengkap maka akan dilakukan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) selama enam hari pada 6-11 Agustus 2023. Penyusunan dan penetapan DCS selama tujuh hari pada 12-18 Agustus 2023.

Baca Juga: Pengalaman horor Eko mancing di sungai malam hari 3, bajangkerek mau pergi digendong dengan selendang sutera

Pengumuman DCS akan dilaksanakan KPU Sukoharjo selama lima hari pada 19-23 Agustus 2023. Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS digelar selama 10 hari pada 19-28 Agustus 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X