HARIAN MERAPI - Sebanyak 18 partai politik (Parpol) melakukan perbaikan berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) maju pada Pemilu 2024. Perbaikan dilakukan setelah Bacaleg tersebut masuk kategori Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo Nuril Huda, Senin (10/7) mengatakan, ada 18 Parpol yang mendaftarkan diri maju Pemilu 2024. Sebanyak 18 Parpol tersebut masing-masing memiliki Bacaleg yang masuk kategori BMS.
Jumlah Bacaleg kategori BMS di masing-masing Parpol berbeda. Sebanyak 18 Parpol tersebut semuanya sudah mengajukan perbaikan berkas pendaftaran Bacaleg ke KPU Sukoharjo. Perbaikan dilakukan terkait kelengkapan dokumen para Bacaleg yang masuk BMS.
Baca Juga: Piala AFF U-19 Putri 2023, Thailand Tantang Indonesia di Babak Semifinal
Proses perbaikan berkas pendaftaran Bacaleg maju Pemilu 2024 sudah dilakukan 18 Parpol sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Artinya semua Parpol tidak ada yang sampai melakukan pelanggaran kelengkapan dokumen.
Data KPU Sukoharjo diketahui, perbaikan berkas pendaftaran Bacaleg diawali dari PKB 9 Juli pukul 18.00 WIB, Gerindra 9 Juli pukul 22.00 WIB, PDI Perjuangan 8 Juli pukul 11.00 WIB, Golkar 9 Juli pukul 20.00 WIB, Nasdem 9 Juli pukul 19.00 WIB, Buruh 9 Juli pukul 16.00 WIB.
Selanjutnya, Gelora 9 Juli pukul 19.30 WIB, PKS 9 Juli 09.00 WIB, PKN 9 pukul 13.00 WIB Hanura 9 Juli 13.30 WIB, Garuda 9 puk 15.30 WIB, PAN 9 Juli pukul 20.30 WIB, PBB 8 pukul 15.30 WIB, Demokrat 9 Juli pukul 15.00 WIB, PSI 9 Juli pukul 14.00 WIB, Perindo 9 Juli pukul 21.00 WIB, PPP 9 Juli pukul 08.00 WIB, Ummat 9 Juli pukul 23.20 WIB.
KPU Sukoharjo mencatat ada 82 persen atau 464 dari total 567 Bacaleg maju pada Pemilu 2024 belum memenuhi syarat. Para Bacaleg sebelumnya ditunggu proses perbaikan berkas pendaftarannya.
Baca Juga: Gandeng 15 Seniman, Grand Ambarrukmo Yogyakarta Gelar Pameran IBUDAYA: Indonesia Budaya
KPU Sukoharjo mencatat total ada 567 Bacaleg yang resmi mendaftarkan diri maju pada Pemilu 2024. Setelah dilakukan tahapan verifikasi administrasi diketahui ada 82 persen atau 464 Bacaleg yang belum memenuhi syarat.
KPU Sukoharjo sudah mengumumkan hasil verifikasi administrasi tersebut kepada Parpol dan diteruskan ke masing-masing Bacaleg. Hal itu dilakukan agar para Bacaleg melakukan perbaikan berkas pendaftaran yang masih terdapat kekurangan.
Tahapan perbaikan berkas pendaftaran sendiri sudah dimulai pelaksanaan pada 24 Juni dan akan berakhir sampai 10 Juli 2023. Batas waktu tersebut diminta KPU Sukoharjo untuk tetap diperhatikan pihak Parpol dan Bacaleg. Sebab perbaikan data atau berkas pendaftaran wajib dilakukan untuk tetap bisa maju pada Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga: Ikuti Tradisi Pedang Pora dan Diarak Keliling Kota, 13 Anggota Polres Temanggung Purna Bhakti
KPU Sukoharjo sampai sekarang belum menerima perbaikan berkas pendaftaran Bacaleg maju Pemilu 2024 dari Parpol. KPU Sukoharjo tetap menunggu sampai batas akhir sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Ada 82 persen atau 464 dari total 567 bakal Bacaleg maju pada Pemilu 2024 belum memenuhi syarat karena berkas pendaftaran belum lengkap," ujarnya.