HARIAN MERAPI - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2022 disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kepastian tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama. Kegiatan digelar di gedung DPRD Sukoharjo, Senin (10/7).
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam sambutannya mengatakan, sebagaimana hasil audit BPK terhadap LKPD Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2022 bahwa; Sisa Lebih Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp 304.412.025.326,00, nilai inilah yang akan kita bahas pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga: Lelang masuk masa sanggah, pembangunan kios Pasar Cuplik Sukoharjo segera dikerjakan
Selanjutnya Nota Persetujuan Bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2022 menjadi Perda, segera kita tanda tangani bersama.
Sebagaimana diatur di dalam Bab VIII huruf C Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa; rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan Peraturan Bupati/ Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD disampaikan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat paling lambat tiga hari terhitung sejak tanggal persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati/ Walikota.
Berkaitan dengan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2022 menjadi Perda, yang berupa pendapat, saran, serta himbauan yang disampaikan oleh para anggota DPRD, baik melalui pandangan umum, rapat-rapat badan anggaran, rapat-rapat komisi, dan rapat paripurna, secara khusus saya mengucapkan terima kasih yang setulus-tulusnya. Saya menyadari, bahwa di dunia ini tidak ada yang sempurna.
"Oleh sebab itu, kekurangan dan kelemahan, akan selalu diperbaiki untuk peningkatan kinerja di tahun-tahun berikutnya," ujarnya.
Sekretaris DPRD Sukoharjo Basuki Budi Santoso saat membacakan hasil rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukoharjo membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 Nomor 3 / K.BAN. ANG/VII/2023. Kesimpulan tersebut diantaranya, Badan Anggaran menyetujui Perangkaan disemua OPD Leading Sektor Komisi I, II, III dan IV tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai draft Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2022.
Badan Anggaran memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo atas diraihnya kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Jawa Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2022 dan untuk bisa dipertahankan pada tahun-tahun yang akan datang. Badan Anggaran mengharapkan agar kedepan sinergitas antar OPD lebih ditingkatkan sehingga penganggaran lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Sidak Ruang Tahanan, Kapolres Sukoharjo Pastikan Tahanan dalam Kondisi Aman dan Sehat
Badan Anggaran merekomendasikan pada bagian Perekonomian Setda selaku koordinator BUMD agar memberikan pembinaan pada BUMD dan Perbankan di wilayah Kabupaten Sukoharjo untuk lebih profesional serta menciptakan lingkungan kerja yang kondusif sehingga dapat meningkatkan pelayanan yang lebih terintergritas.
Badan Anggaran merekomendasikan pada BPKPAD berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Kantor ATR/BPN Wilayah Sukoharjo untuk pertimbangan dalam menentukan besaran target BPHTB.
Terkait Nilai Sewa Lahan Pertanian bekas Bondo Desa di Wilayah Kecamatan Sukoharjo dan Kecamatan Bendosari sudah sesuai dengan Nilai Limit yang tertuang dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa. *