Sidang perdana kasus penyalahgunaan tanah kas desa, begini dakwaan jaksa

photo author
- Selasa, 5 September 2023 | 18:55 WIB
Sidang di PN Yogyakarta  (Foto : Samento Sihono)
Sidang di PN Yogyakarta (Foto : Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Pengadilan Negeri (PN) Yogya menggelar sidang perdana kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD), Senin (5/9/2023). Terdakwa Agus Santoso dihadirkan dalam persidangan tersebut.

Sidang yang dipimpin Hakim Djauhar Setyadi dengan agenda pembacaan dakwaan. Jaksa penuntut umum Toni Wibisono membacakan dakwaan, Agus membantu Direktur PT Deztama Putri Sentosa Robinson.

Robinson melanggar aturan Pasal 59 Pergub DIY 2017 tentang Pemanfaatan TKD saat menggunakan di Caturtunggal. Dalam aturan itu, setiap pengguna tanah TKD dilarang mengalihkan izin kepada pengguna lain.

Baca Juga: Enam ayat Al-Qur’an tentang berbakti kepada kedua orang tua, diantaranya sebagai wujud rasa syukur kepada-Nya

Keluasan TKD yang sudah ditetapkan dalam izin, menggunakan TKD sebagai rumah tempat tinggal, menggunakan TKD bersawah irigasi yang dialihfungsikan.

"Atas perbuatan Robinson, terdakwa Agus mengetahui PT Deztama Putri Sentosa tidak mematuhi hal-hal yang diatur dalam Kepgub 43 Tahun 2016 tentang pemberian izin kepada pemerintah desa," kata Toni.

Kuasa hukum Agus, Layung Purnomo SH mengatakan ada tiga poin utama dalam sidang. Pertama, terkait adanya dugaan penyalahgunaan izin gubernur, sewa TKD yang belum dibayar, dan adanya penunggakan pajak bumi dan bangunan.

Baca Juga: Pelaku Begal Payudara Ditangkap Polsek Gamping, Tak Hanya Sekali, Ini Motifnya

Menurutnya, pada sidang berikutnya ia akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Keberatannya terhadap dakwaan pelanggaran pergub maupun perda, dan bagaimana cara penegakan hukumnya.

"Ini yang akan kami kupas di dalam eksepsi kami. Pidana itu alternatif akhir digunakan," jelasnya.

Menurutnya, setiap perda ataupun pergub memiliki aturan diselesaikan dengan aturan itu sendiri sebelum menggunakan pasal Tipikor. Ia akan menguji terkait penegakan hukum soal dasar perda dan pergub.

Selanjutnya sidang dilanjutkan, Selasa (12/9) dengan agenda pembacaan eksepsi. Dalam kesempatan ini, Agus meminta sidangnya bisa dilaksanakan secara online, atas dasar kesehatan.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X