HARIAN MERAPI - Kejati DIY kembali melakukan penahanan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Dalam kasus ini, penyidik melakukan penahanan tersangka KD selaku Lurah Maguwoharjo.
Hal itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin, Kamis (2/11/2023).
Baca Juga: Tanah berubah jadi TKD, warga datangi Kalurahan Maguwoharjo, ini yang dilakukan
Penetapan KD berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Tap-149/M./Fd.1/11/2023 tanggal 2 November 2023. Selain itu, penyidik mendapatkan 2 alat bukti sesuai Pasal 184 ayat 1 KUHP.
"Setelah itu, tersangka KD langsung kami lakukan pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, tersangka dinyatakan menderita sakit," katanya.
Dari hasil itu, lanjut Anshar, dari Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Print - 1794/M.4/Fd.1/11/2023 tanggal 2 November 2023. Tersangka KD dilakukan Penahanan Kota.
Baca Juga: Sultan HB X bersikap tegas dalam kasus mafia tanah kas desa. Krido tidak akan diberi bantuan hukum
"Penahanan kota itu dilakukan selama 20 hari terhitung sejak hari ini, tanggal 2 November 2023 sampai tanggal 21 November 2023," tandasnya.
Sebagai lurah, KD memiliki kedudukan pejabat fungsionaris yang menjalankan pemerintahan desa. Sesuai Pasal 7 ayat (2) Pergub DIY No. 34 Tahun 2017, bertanggung jawab atas pemanfaatan tanah kas desa.
Namun, KD selaku Lurah Maguwoharjo tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan yang dilakukan Robinson Saalino. Padahal mengetahui bahwa pembangunan itu tidak bersesuaian dengan fungsi.
Baca Juga: Langgar Aturan Pengelolaan TKD, 3 Perumahan di Ngaglik Sleman Disegel Satpol PP DIY
"Penggunaan tanah kas desa itu juga tidak sesuai pelungguh serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Menurutnya, kegiatan itu dilakukan dalam kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, terjadi pemanfaatan tanah kas desa tanpa perizinan. Hal itu dibiarkan oleh tersangka KD sebagai Lurah Maguwoharjo.
Penggunaan tanah kas desa tanpa izin Gubernur DIY itu dilakukan oleh PT. Indonesia Internasional Capital dan PT. Komando Bayangkara Nusantara.