Terlibat Mafia Tanah, Lurah Maguwoharjo Ditetapkan sebagai Tersangka TKD

photo author
- Jumat, 3 November 2023 | 06:30 WIB
Tersangka Lurah Maguwoharjo KD saat digelandang ke Kejati DIY. (Foto: Dok. Penkum Kejati DIY)
Tersangka Lurah Maguwoharjo KD saat digelandang ke Kejati DIY. (Foto: Dok. Penkum Kejati DIY)

Direktur dua perusahaan ini adalah Robinson Saalino yang juga sudah diputuskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogya bersalah atas pemanfaatan tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman.

Sehingga, atas kasus ini, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 995.120.000. Tersangka juga melanggar pasal Premier Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X