HARIAN MERAPI - Sebanyak 62 kendaraan operasional dinas milik Pemerintah Kota Yogyakarta dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta pada tahun 2025.
Kendaraan dinas yang dilelang berupa sepeda motor, kendaraan roda tiga, mobil dan truk dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menghapus aset barang yang sudah tidak digunakan.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Tatik Wahyuningsih mengatakan, lelang kendaraan dinas operasional Pemkot Yogyakarta tahun ini dibagi dalam 4 paket. BPKAD Kota Yogyakarta sudah berkoordinasi dengan KPKNL Yogyakarta untuk penetapan jadwal lelang tiap paket.
Baca Juga: Kasus Penggelapan Pajak, Kanwil DJP DIY Serahkan Dua Tersangka ke Kejari Yogyakarta
Lelang kendaraan paket I dan III sudah dibuka mulai 24 November-8 Desember 2025. Sedangkan lelang kendaraan dinas paket II dan IV dibuka pada 1-8 Desember 2025. "Lelang kendaraan paket satu dan tiga sudah dibuka. Paket dua dan empat dibuka terhitung mulai tanggal 1-8 Desember," kata Tatik, Rabu (26/11).
Sebanyak 62 kendaran dinas yang dilelang tahun ini antara lain sepeda motor bebek, RX King, mobil, mobil ambulans, truk sampah, dan kendaraan bermotor roda tiga Viar. Lelang kendaraan dinas paket I sebanyak 15 kendaraan dinas terdiri dari 11 sepeda motor, 3 mobil dan satu truk. Lelang kendaraan dinas paket III sebanyak 14 kendaraan dinas terdiri dari 11 sepeda motor, 1 mobil dan 2 truk.
Baca Juga: Pameran Keris 'Pusaka Manjing Pawiyatan' di UIN Suka: Keris Tertua dari Tangguh Majapahit
Sedangkan lelang kendaraan dinas paket II ada 15 kendaraan dinas terdiri dari 11 sepeda motor, 3 mobil dan satu truk. Lelang kendaraan paket IV total ada 18 kendaraan dinas terdiri dari 9 sepeda motor dan 9 kendaraan roda tiga Viar dalam satu paket.
Lelang kendaraan dinas Pemkot Yogyakarta tahun 2025 untuk harga limit terendah Rp 340 ribu berupa sepeda motor Honda GLM 4 perolehan tahun 1991. Untuk lelang kendaraan dinas harga limit tertinggi Rp 78,8 juta berupa truk Isuzu NKR 71 E2-2.
Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang sebesar nominal yang disyaratkan. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit dan penawaran dapat dikirimkan berkali-kali.
Baca Juga: Di Markas Pemuda Pancasila DIY, David Krav Beberkan Kunci Penting Survival dan Self Defence
"Uang jaminan peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai pemenang lelang akan dikembalikan lagi peserta lelang. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar dua persen paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, maka uang jaminan akan disetorkan ke kas negara," terangnya.
Objek lelang dapat dilihat pada 24 November sampai 8 Desember 2025 di gudang aset BPKAD Kota Yogyakarta Jalan Nyi Pembayun Kotagede dan depo sampah Nitikan. Objek lelang dalam kondisi apa adanya. Tim lelang tidak menerima komplain dan ganti kerugian apapun tentang kondisi objek lelang. *