Polresta Yogyakarta Siapkan Skema Penertiban Becak Motor

photo author
- Kamis, 20 November 2025 | 07:30 WIB
ilustrasi - Sejumlah pengemudi becak motor (bentor) berkumpul di depan Balai Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta, Rabu (22/2/2017).  (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)
ilustrasi - Sejumlah pengemudi becak motor (bentor) berkumpul di depan Balai Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta, Rabu (22/2/2017). (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

HARIAN MERAPI - Polresta Yogyakarta tengah menyiapkan skema penertiban becak motor (bentor) bersama Pemkot Yogyakarta setelah terbitnya surat edaran yang melarang operasional kendaraan roda tiga di wilayah setempat.

Kasatlantas Polresta Yogyakarta AKP Alvian Hidayat dilansir dari ANTARA di Yogyakarta, Rabu (19/11), mengatakan skema itu masih dibahas bersama Ditlantas Polda DIY.

"Sementara masih kita rapatkan dengan Ditlantas. Nanti, kalau sudah ada baru akan kami sampaikan apa langkah selanjutnya," ujar Alvian.

Baca Juga: Pemda DIY Bakal Tambah Becak Kayuh Listrik Gantikan Bentor

Sebelumnya, Pemkot Yogyakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 100.3.4/3744 Tahun 2025 yang melarang operasional kendaraan bermotor roda tiga, termasuk bentor dan bajaj, di wilayah kota.

Menurut Alvian, pola pengawasan maupun penindakan terkait tindaklanjut SE tersebut belum diputuskan karena proses koordinasi baru dimulai.

Ia menilai setiap daerah bisa memiliki pendekatan berbeda sehingga keputusan atas aturan itu harus dirumuskan bersama kepolisian dan Pemkot Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan.

Baca Juga: Oknum Polisi Berpangkat AKBP Disebut Jadi Saksi Kunci Buntut Kasus Kematian Misterius Dosen Wanita di Hotel Semarang

"Pembahasan sudah sempat dilakukan, tapi belum bisa sekali. Mungkin nanti akan diproses lanjut," paparnya.

Ia menambahkan bahwa saat ini jajaran masih mengumpulkan seluruh informasi yang dibutuhkan terkait bentor.

Alvian juga membuka kemungkinan bahwa pertemuan lanjutan akan melibatkan Dishub Kota Yogyakarta serta perwakilan bentor dan bajaj.

Baca Juga: Usai Roy Suryo cs Walk Out, Refly Harun Ngaku Sempat Kontak Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie via Telepon

Ia menegaskan pengawasan dalam SE merupakan kewenangan pemerintah daerah, sementara kepolisian berada pada ranah penegakan hukum.

"Kami juga tidak bisa langsung bertindak sendiri, kami harus berkolaborasi dengan pemerintah daerah," jelasnya. *

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X