Komisi A DPRD DIY Desak Pemda DIY Laksanakan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren DIY

photo author
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 21:30 WIB
Politikus PDI Perjuangan Eko Suwanto.  (Dok)
Politikus PDI Perjuangan Eko Suwanto. (Dok)

HARIAN MERAPI - Santri memiliki peran strategis dalam membangun karakter bangsa Indonesia dan menjaga kedaulatan negara di tengah tantangan membentuk jati diri bangsa dalam peradaban dunia.

Sejak masa perjuangan kemerdekaan, santri telah menunjukkan dedikasi besar dalam menggerakkan semangat kebangsaan.

Santri menjadi bagian penting dari lahirnya semangat nasionalisme Indonesia.

Baca Juga: Ditinggal ke Pasar, Pabrik Kerupuk di Temanggung Terbakar

"Mereka bukan hanya menjaga nilai-nilai keislaman, tetapi juga mengawal cita-cita kemerdekaan," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Rabu (22/10/2025).

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, santri masa kini tidak hanya berperan dalam bidang keagamaan. Tapi aktif dalam pembangunan masyarakat, penguatan karakter, serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Santri hari ini harus tangguh, adaptif, dan memiliki kemampuan menjadi pelopor kemajuan di berbagai bidang kehidupan," beber Eko Suwanto.

Pihaknya juga mengapresiasi peran penting seluruh santri, kiai, dan lembaga pesantren yang terus berkontribusi menjaga moralitas dan kebhinekaan bangsa Indonesia.

Baca Juga: Menkeu Purbaya ingin siapkan sistem AI untuk awasi jalur kepabeanan dan cukai

"Kita harapkan santri terus menjadi teladan, perilaku santri bisa menjadi inspirasi bagi seluruh warga Indonesia," harapnya.

Hari Santri Nasional diperingati setiap 22 Oktober ini bagian dari penghormatan atas peran besar kaum santri dan pesantren dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Peringatan secara resmi digelar sejak tahun 2015.

Eko Suwanto berharap santri terus menjadi garda terdepan dalam menjaga persatuan nasional serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan dan kebangsaan.

Baca Juga: BRI Tuntaskan Penyaluran Dana Pemerintah Rp55 Triliun untuk Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Mengalir Ke Sektor Produktif dan UMKM

Seperti diketahui, Pemerintah Daerah DIY memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah DIY Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pesantren.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X