Komisi A DPRD DIY Desak Pemda DIY Laksanakan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren DIY

photo author
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 21:30 WIB
Politikus PDI Perjuangan Eko Suwanto.  (Dok)
Politikus PDI Perjuangan Eko Suwanto. (Dok)

Pasal 3 menegaskan lima hal tujuan penyelenggaraan pesantren di DIY, yaitu Pemda, Pemkab/Pemkot melakukan fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, pertama membina dan mengembangkan peran Pesantren secara optimal dalam pembangunan Daerah.

Kedua, memperkuat peran Pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Ketiga, mewujudkan Pesantren yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan. Keempat, mendorong kemandirian dan kemampuan ekonomi Pesantren.

Baca Juga: Kasus penyaluran bansos, KPK: Ada enam subkontraktor yang diduga terlibat dan menikmati untung

"Kelima meningkatkan kualitas sarana, prasarana, dan sumber daya manusia pesantren," pungkas Eko Suwanto. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X