Pasal 3 menegaskan lima hal tujuan penyelenggaraan pesantren di DIY, yaitu Pemda, Pemkab/Pemkot melakukan fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, pertama membina dan mengembangkan peran Pesantren secara optimal dalam pembangunan Daerah.
Kedua, memperkuat peran Pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Ketiga, mewujudkan Pesantren yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan. Keempat, mendorong kemandirian dan kemampuan ekonomi Pesantren.
Baca Juga: Kasus penyaluran bansos, KPK: Ada enam subkontraktor yang diduga terlibat dan menikmati untung
"Kelima meningkatkan kualitas sarana, prasarana, dan sumber daya manusia pesantren," pungkas Eko Suwanto. *