Catatan Hendry Ch Bangun - Halo 2023, ini kabar baik dan kabar buruk pers Indonesia

photo author
- Jumat, 30 Desember 2022 | 10:00 WIB
Hendry Ch Bangun (Dok pribadi)
Hendry Ch Bangun (Dok pribadi)

Baca Juga: Begini ungkapan kesedihan istri Indra Bekti, atas kesehatan suaminya

Banyak terjadi kekerasan terhadap pekerja pers pada tahun 2022 sebagaimana dilansir AJI dan disuarakan KKJ, meski angkanya masih menjadi perdebatan karena definisi kekerasan itu sendiri belum ada kesepakatan. Yang pasti semakin sering terjadi ancaman langsung maupun tak langsung terhadap media dan pekerja media, yang dianggap mengancam kekuasaan.

Sesuai perkembangan teknologi, maka media dan wartawan, ditakut-takuti dengan doxing, serangan digital, diretas, sehingga tidak dapat bekerja nyaman. Media yang kritis, bisa mendadak tidak dapat diakses atau statusnya turun menjadi pariah. Dan meskipun diadukan ke penegak hukuman, tidak ada hasil yang jelas dan memuaskan pekerja pers.

Di Asia Tenggara bahkan ada wartawan yang terbunuh pada tahun 2022 lalu, 4 di Filipina dan 2 di Myanmar. Di seluruh dunia menurut The Committee to Protect Journalists (CPJ) ada 65 yang tewas dan 363 masuk bui. Lima negara yang menjadi juara penangkapan wartawan adalah Iran, Cina, Myanmar, Turki, dan Belarusia.

Kita beruntung tidak mengalaminya pada tahun ini, meskipun Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat sampai saat ini masih ada 9 kasus pembunuhan wartawan yang tidak selesai (Angka ini menjadi perdebatan karena sejumlah pihak menilai bahwa kasusnya sudah selesai walau tidak memuaskan).

Baca Juga: Kementerian Perdagangan tindak tegas 25.653 tautan di marketplace

Kita tidak perlu berkecil hati karena profesi wartawan diketahui berisiko tinggi oleh karena itu berbagai macam kekerasan akan selalu ada, sehingga wartawan, perusahaan pers, organisasi wartawan, Dewan Pers, harus terus melakukan sesuatu untuk mencegah itu terjadi. Karena sejauh ini parlemen dan pemerintah belum menganggap wartawan sebagai profesi yang menjalankan amanah UU dan perlu perlindungan khusus, sebagaimana aparat penegak hukum misalnya. Yang penting tahu risiko, lalu tahu dan mampu mengendalikannya.

***

Kabar setengah buruk adalah belum jelasnya nasib konsep Media Sustainibility yang disusun masyarakat di bawah komando Dewan Pers sejak tahun 2021, untuk mengembangkan jurnalisme bermutu dan berkelanjutan sekaligus melindungi pers nasional dari hegemoni raksasa digital dunia. Sudah ada di tangan pemerintah, konon sedang dicari apa bentuk terbaiknya, apakah berupa Peraturan Pemerintah, digabung ke Undang-Undang yang sudah ada seperti ITE, agar dapat cepat diberlakukan, dst. Sibuk mengurusi RUU KUHP, kesannya Dewan Pers menjadi lupa urusan hidup mati bisnis media.

Orang bijak mengatakan, di ujung malam yang pekat, sudah menanti fajar yang terang dan membawa harapan. Di setiap terowongan gelap pasti ada cahaya. Dalam setiap kondisi kita tidak boleh putus asa.

Semangat dan optimisme penting terus kita pelihara agar tidak putus asa dalam menjalankan peran yang ditetapkan di Pasal 6 Undang-undang No. 40 tentang Pers di Pasal 6. Saya kutip di sini peran pers nasional adalah

Baca Juga: Dunia sepak bola berduka, sampaikan penghormatan untuk Pele

a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akuran, dan benar
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa selalu menyertai perjuangan pers Indonesia.

Ciputat 29 Desember 2022

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

FWK Membisikkan Kebangsaan dari Diskusi-diskusi Kecil

Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:30 WIB

Budaya Hukum Persahabatan

Rabu, 24 September 2025 | 11:00 WIB

Generasi PhyGital: Tantangan Mendidik Generasi Dua Dunia

Minggu, 21 September 2025 | 10:13 WIB

Akhmad Munir dan Harapan Baru di Rumah Besar Wartawan

Selasa, 2 September 2025 | 09:52 WIB

Kemerdekaan Lingkungan, Keselamatan Rakyat

Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:15 WIB

Mikroplastik: Ancaman Baru terhadap Kesehatan

Kamis, 7 Agustus 2025 | 09:00 WIB

Pro dan Kontra Identik Perpecahan?

Rabu, 6 Agustus 2025 | 12:05 WIB

Mentalitas Kemerdekaan

Jumat, 18 Juli 2025 | 16:50 WIB

Jabatan sebagai Amanah

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:15 WIB
X