Baca Juga: Strategi apalagi yang akan digunakan Shin Tae-yong saat Indonesia bentrok dengan Thailand?
Dasar pengenaan pajak yang dipakai untuk perhitungan PPN kegiatan membangun sendiri adalah jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, di luar biaya perolehan tanah.
Kegiatan membangun sendiri dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
Baca Juga: Tidak cuma Harun Masiku, ini lho daftar nama yang masuk DPO KPK
Dengan tarif PPN saat ini sebesar 11 persen, PPN terutang untuk kegiatan membangun sendiri berarti senilai 2,2 persen nominal dasar pengenaan pajak atau dengan rumus: PPN Terutang = (20% x Tarif PPN) x DPP.
Sebagai contoh kegiatan membangun sekaligus.
• Contoh 1: Pak Anton membangun sendiri sebuah rumah tinggal. Pembangunan dilakukan secara sekaligus dimulai pada Juni 2022, dengan luas bangunan 50 meter persegi. Atas pembangunan rumah tinggal tersebut tidak dikenai PPN.
• Contoh 2: Pak Budi membangun sendiri rumah tinggal. Pembangunan dilakukan secara sekaligus dimulai pada Juni 2022, dengan luas bangunan 200 meter persegi. Luasan ini memenuhi kriteria terkena PPN kegiatan membangun sendiri.
Sebagai contoh kegiatan membangun secara bertahap
• Contoh 1: Untuk menunjang kegiatan usahanya pak Sigit membangun sendiri gudang dengan luas 150 meter persegi.
Pembangunan gudang tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian luas bangunan yang digarap adalah sebagai berikut: Pada Juni 2022 seluas 50 meter persegi Pada Januari 2023 dilanjutkan dengan pembangunan seluas 100 meter persegi.
Tahapan membangun di aas merupakan satu kesatuan kegiatan disebabkan tenggang waktu di antara kedua tahapan tersebut tidak melebihi dua tahun. Namun, luasan area yang dibangun dalam kegiatan satu kesatuan tersebut tidak melebihi 200 meter persegi. Karenanya, pembangunan bertahap ini tidak dikenai PPN.
Baca Juga: Pencurian di rumah jaksa KPK, polisi mengidentifikasi pelaku melalui CCTV
• Contoh 2: Untuk menunjang kegiatan usahanya pak Doni membangun sendiri gudang dengan luas 250 meter persegi.
Pembangunan dilakukan secara bertahap dengan rincian: Pada Juni 2022 seluas 150 meter persegi Pada Januari 2023 dilanjutkan dengan pembangunan seluas 100 meter persegi.
Tahapan membangun tersebut merupakan satu kesatuan kegiatan karena tenggang waktu di antara kedua tahapan tidak lebih dari dua tahun. Luasan area pembangunan dalam kasus ini melebihi 200 meter persegi, sehingga kegiatan membangun sendiri tersebut dikenai PPN.