Memahami Lebih Jauh Tentang PPN KMS atau Pajak Atas Kegiatan Membangun Sendiri

photo author
- Rabu, 28 Desember 2022 | 09:00 WIB
Maharani Puspitasari, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Sleman.  (Dok. Pribadi)
Maharani Puspitasari, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Sleman. (Dok. Pribadi)

Baca Juga: Strategi apalagi yang akan digunakan Shin Tae-yong saat Indonesia bentrok dengan Thailand?

Dasar pengenaan pajak yang dipakai untuk perhitungan PPN kegiatan membangun sendiri adalah jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, di luar biaya perolehan tanah.

Kegiatan membangun sendiri dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.

Baca Juga: Tidak cuma Harun Masiku, ini lho daftar nama yang masuk DPO KPK

Dengan tarif PPN saat ini sebesar 11 persen, PPN terutang untuk kegiatan membangun sendiri berarti senilai 2,2 persen nominal dasar pengenaan pajak atau dengan rumus: PPN Terutang = (20% x Tarif PPN) x DPP.

Sebagai contoh kegiatan membangun sekaligus.

• Contoh 1: Pak Anton membangun sendiri sebuah rumah tinggal. Pembangunan dilakukan secara sekaligus dimulai pada Juni 2022, dengan luas bangunan 50 meter persegi. Atas pembangunan rumah tinggal tersebut tidak dikenai PPN.

• Contoh 2: Pak Budi membangun sendiri rumah tinggal. Pembangunan dilakukan secara sekaligus dimulai pada Juni 2022, dengan luas bangunan 200 meter persegi. Luasan ini memenuhi kriteria terkena PPN kegiatan membangun sendiri.

Sebagai contoh kegiatan membangun secara bertahap

• Contoh 1: Untuk menunjang kegiatan usahanya pak Sigit membangun sendiri gudang dengan luas 150 meter persegi.

Pembangunan gudang tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian luas bangunan yang digarap adalah sebagai berikut: Pada Juni 2022 seluas 50 meter persegi Pada Januari 2023 dilanjutkan dengan pembangunan seluas 100 meter persegi.

Tahapan membangun di aas merupakan satu kesatuan kegiatan disebabkan tenggang waktu di antara kedua tahapan tersebut tidak melebihi dua tahun. Namun, luasan area yang dibangun dalam kegiatan satu kesatuan tersebut tidak melebihi 200 meter persegi. Karenanya, pembangunan bertahap ini tidak dikenai PPN.

Baca Juga: Pencurian di rumah jaksa KPK, polisi mengidentifikasi pelaku melalui CCTV

• Contoh 2: Untuk menunjang kegiatan usahanya pak Doni membangun sendiri gudang dengan luas 250 meter persegi.

Pembangunan dilakukan secara bertahap dengan rincian: Pada Juni 2022 seluas 150 meter persegi Pada Januari 2023 dilanjutkan dengan pembangunan seluas 100 meter persegi.

Tahapan membangun tersebut merupakan satu kesatuan kegiatan karena tenggang waktu di antara kedua tahapan tidak lebih dari dua tahun. Luasan area pembangunan dalam kasus ini melebihi 200 meter persegi, sehingga kegiatan membangun sendiri tersebut dikenai PPN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

FWK Membisikkan Kebangsaan dari Diskusi-diskusi Kecil

Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:30 WIB

Budaya Hukum Persahabatan

Rabu, 24 September 2025 | 11:00 WIB

Generasi PhyGital: Tantangan Mendidik Generasi Dua Dunia

Minggu, 21 September 2025 | 10:13 WIB

Akhmad Munir dan Harapan Baru di Rumah Besar Wartawan

Selasa, 2 September 2025 | 09:52 WIB

Kemerdekaan Lingkungan, Keselamatan Rakyat

Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:15 WIB

Mikroplastik: Ancaman Baru terhadap Kesehatan

Kamis, 7 Agustus 2025 | 09:00 WIB

Pro dan Kontra Identik Perpecahan?

Rabu, 6 Agustus 2025 | 12:05 WIB

Mentalitas Kemerdekaan

Jumat, 18 Juli 2025 | 16:50 WIB

Jabatan sebagai Amanah

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:15 WIB
X