Orang-orang Baik di Negeri Pancasila

photo author
- Kamis, 22 September 2022 | 11:45 WIB
Sudjito Atmoredjo (Dok.Merapi)
Sudjito Atmoredjo (Dok.Merapi)

Oleh: Sudjito Atmoredjo*

SERING kita saksikan di televisi, seseorang dipanggil oleh lembaga penegak hukum, untuk dimintai keterangan. Orang itu datang. Ketika diwawancarai para wartawan, terucap: “sebagai warga negara yang baik, saya penuhi panggilan itu”. Itulah ukuran orang baik, versi orang yang diduga terlibat kasus hukum.

Seorang gubernur, dipanggil KPK. Beliau datang seorang diri. Tanpa pengawalan. Tanpa pendampingan oleh pengacara. Begitu percaya diri, gagah, dan berani. Pada hal, dengan berbagai dalih, kemungkinan dirinya dijerat hukum, ditahan, atau ditetapkan sebagai tersangka korupsi, terbuka lebar. Pada contoh demikian, terlihat kualitas kebaikan orang tersebut.

Sebenarnya, amat banyak contoh-contoh lain serupa. Umumnya, mereka datang didampingi penasihat hukum. Dapat dimaklumi, bahwa berhadapan dengan aparat penegak hukum, pasti ditanya berbagai hal, terkait dengan kasus hukum. Orang awam, politisi, pengusaha, bahkan siapapun, umumnya gagap perihal seluk-beluk hukum.

Baca Juga: 6 tips mengatasi kaki kesemutan, nomor 3 sulit dilaksanakan tapi bisa dicoba

Bila salah menjawab pertanyaan, sangat mungkin, dirinya masuk perangkap hukum. Untuk mengantisipasi kemungkinan buruk demikian, maka pendampingan oleh penasihat hukum, diperlukan.

Klaim seseorang sebagai warga negara baik, dapat diterima publik, bila orang tersebut terbukti bersih. Kebersihannya, dinyatakan oleh aparat penegak hukum, dalam press conference. Apalagi kalau kepadanya, diucapkan terimakasih atas keterbukaannya, dan bantuannya, sehingga kasus yang sedang diperiksa menjadi terang-benderang, jelas duduk persoalannya. Itulah, kebaikan berkualitas, dan berkontribusi untuk kelancaran proses penegakan hukum.

Lain halnya, bila dari pemeriksaan, ternyata seseorang, terindikasi terlibat suatu kejahatan. Kemudian, usai pemeriksaan langsung ditahan. Maka lunturlah (ambyar) klaim sebagai orang baik itu.

Publik  tentu tahu, bahwa ada orang-orang tertentu, tak mau datang ketika dipanggil berkali-kali oleh lembaga penegak hukum, untuk diperiksa. Dia menghilang. Tak diketahui dimana rimbanya. Aparat penegak hukum pun kewalahan. Maka, ditetapkanlah orang tersebut dalam status DPO (daftar pencarian orang). Masyarakat dan lembaga-lembaga lain, dimintakan bantuan untuk ikut-serta mencari, hingga melaporkannya, bila orang ini dijumpai.

Baca Juga: Mengenang tragedi kelam G30S PKI 1965, enam jenderal TNI AD dan satu perwira jadi korban

Siapapun berstatus sebagai DPO - entah dia politisi, buzzerRp, pengusaha, atau lainnya - pastilah dia bukan orang baik. Termasuk, siapapun yang ikut-serta menyembunyikan orang berstatus DPO, juga tergolong orang/lembaga tidak baik. Bahkan dapat dikategorikan sebagai pihak yang menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice).

Obstruction of justice tergolong perbuatan hukum. Diklasifikasikan sebagai tindak pidana. Di dalamnya, ada unsur menghalang-halangi, atau merintangi proses hukum, pada suatu perkara tertentu. Ketentuannya terdapat pada Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perihal obstruction of justice, akhir-akhir ini menjadi isu menonjol, utamanya terkait dengan kasus pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta. Sedemikian banyak oknum aparat hukum, terindikasi melakukan obstruction of justice. Misal, merusak CCTV, berdusta, menghalangi aparat, memberikan kesaksian palsu, dan lain-lain. Sebagian pelakunya, sudah diadili di sidang etik, dan dijatuhi sanksi etik, maupun administratif. Sanksi terberat, berupa pemecatan, atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Baca Juga: Lagi, soal madu angkak untuk obati demam berdarah, simak penjelasan Prof Zubairi Djoerban

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

FWK Membisikkan Kebangsaan dari Diskusi-diskusi Kecil

Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:30 WIB

Budaya Hukum Persahabatan

Rabu, 24 September 2025 | 11:00 WIB

Generasi PhyGital: Tantangan Mendidik Generasi Dua Dunia

Minggu, 21 September 2025 | 10:13 WIB

Akhmad Munir dan Harapan Baru di Rumah Besar Wartawan

Selasa, 2 September 2025 | 09:52 WIB

Kemerdekaan Lingkungan, Keselamatan Rakyat

Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:15 WIB

Mikroplastik: Ancaman Baru terhadap Kesehatan

Kamis, 7 Agustus 2025 | 09:00 WIB

Pro dan Kontra Identik Perpecahan?

Rabu, 6 Agustus 2025 | 12:05 WIB

Mentalitas Kemerdekaan

Jumat, 18 Juli 2025 | 16:50 WIB

Jabatan sebagai Amanah

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:15 WIB
X